Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 7 tahun kepada Darmizi Bin Sulaiman. Vonis tersebut dijatuhkan sebab Darmizi dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa dari rekan kerjanya yaitu Arjuansyah.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (23/01/2025).
Kasus bermula saat istri Terdakwa menceritakan perihal korban Arjuansyah yang mengiriminya pesan akan merusak rumah tangga Terdakwa dan istrinya. Setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa kemudian pergi bekerja sambil membawa sebilah golok, kemudian pada saat di perjalanan berpapasan dengan korban Arjuansyah.
“Saat berpapasan dengan saudara Arjuansyah, Terdakwa menghampiri korban dan mengingatkan supaya korban tidak lagi mengirimkan pesan kepada istri Terdakwa. Namun jawaban korban Arjuansyah justru membuat Terdakwa emosi, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah golok yang berada di sepeda motornya,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.
Selanjutnya golok tersebut diayunkan Terdakwa ke tubuh korban Arjuansyah, namun ditangkis oleh korban. Kemudian Terdakwa dan korban sama-sama berusaha mengambil golok tersebut, tetapi Terdakwa yang lebih dulu berhasil mengambilnya langsung mengarahkan parang tersebut ke arah tubuh korban berulang kali.
“Bacokan Terdakwa tersebut mengenai kepala, dahi, telinga, dagu, dada, punggung, lengan bawah kanan dan kiri, serta punggung tangan kiri, yang dinilai sebagai bagian vital dari tubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum”, ucap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadao Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, yang dipimpin oleh Andy Wijaya dan Jaksa Penuntut Umum, Rido Hariawan Prabowo menyatakan pikir-pikir. (AL)