Cari Berita

Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012

Eliyas Eko Setyo - Dandapala Contributor 2025-04-25 14:10:56
Gedung PN Purwokerto yang menjadi tempat sidang Nenek Minah (dok.dandapala)

KISAH Nenek Minah adalah kasus menimpa seorang wanita tua warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di perkebunan RSA.

Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku Restorative Justice: Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan yang ditulis Iba Nurkasihani, kasus Nenek Minah memang cukup fenomenal. Karena kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Kemudian dia meletakkan kakao di bawah pohon tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu,ungkap buku itu. 

“Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian,” beber buku tersebut.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Pada akhirnya kasus itu naik di meja hijau yang kala itu disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek Minah kala itu didakwa atas pencurian (Pasal 362) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.

Pada saat itu Majelis Hakim PN Purwokerto yang diketuai Muslih Bambang Luqmono,SH., memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.

Kasus Nenek Minah adalah pembuka fenomena penerapan Restorative Justice (RJ) mengambil kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang kemudian kasusnya menjadi referensi Jaksa Agung hingga Kapolri  menyuarakan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus. Kasus Nenek Minah ini sampai sekarang bagai landmark case untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang.

Baca Juga: Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern

Konsep RJ sendiri sebetulnya berupaya untuk mengembalikan ke keadaan semula, tapi tidak kemudian menghapuskan kejahatan dari pelaku. Kesalahan akan tetap ada pada pelaku. Namun RJ membuka peluang bagi korban untuk memaafkan serta pelaku untuk mengkoreksi perilakunya. Tetap pada pokoknya hukum pidana memberi peringatan bagi masyarakat jangan membuat perbuatan yang melanggar UU karena terdapat ancaman pidana. Kasus Nenek Minah memberikan pelajaran bahwa hukum tidak hanya bekerja secara normatif atau teori semata, namun bagaimana hukum itu diterapkan dalam kasus di persidangan. 

Di tahun 2012  kemudian lahir Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP terkait Tindak Pidana Ringan. Di mana kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta. (EES/asp).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum