Cari Berita

Gelar FGD, PN Koto Baru Dorong Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-01-23 17:40:53
Dok. Ist.

Koto Baru, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Kepolisian Resor Solok Selatan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Labuh menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, pada hari Kamis (22/01/2026).

FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut koordinasi dan keselarasan antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum PN Koto Baru, khususnya Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari seluruh pimpinan APH yang hadir dan menjadi forum strategis untuk mempererat sinergi kelembagaan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, efektif, dan berkeadilan.

Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD

Sejumlah isu krusial dibahas dalam FGD, antara lain konsep pidana dan pemidanaan dalam KUHP Nasional, pengaturan dan pelaksanaan upaya paksa, mekanisme Keadilan Restoratif, serta mekanisme Pengakuan Bersalah sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.

Ketua PN Koto Baru dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru harus berlandaskan prinsip due process of law serta menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia. “KUHP Nasional dan KUHAP baru ini menjunjung tinggi due process of law, sehingga Hak Asasi Manusia, baik bagi tersangka, korban, maupun saksi, harus senantiasa dikedepankan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyampaikan bahwa koordinasi lintas institusi menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum pidana nasional yang baru. “Melalui FGD ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif dan pengakuan bersalah, agar penanganan perkara pidana dapat berjalan efektif dan proporsional,” tegasnya.

Dari unsur kepolisian, Kapolres Solok Selatan menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi penyidik terhadap perubahan hukum acara pidana. “KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan mendasar atas jaminan hak-hak tersangka sehingga aparat penegak hukum harus senantia menjunjung profesionalisme dalam melaksanakan tugas, dan koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting agar tidak terjadi disharmonisasi penegakan hukum,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

Adapun Kepala Lapas Kelas IIB Muara Labuh menyoroti implikasi pembaruan hukum pidana terhadap sistem pemasyarakatan. “Pembaruan konsep pidana dan pemidanaan dalam KUHP Nasional tentu berdampak pada pelaksanaan pembinaan di Lapas. Koordinasi sejak tahap awal proses peradilan menjadi penting agar tujuan pemidanaan, khususnya aspek rehabilitatif dan reintegrasi sosial, dapat tercapai secara optimal,” ungkapnya. 

Dengan adanya pelaksanaan FGD ini, seluruh APH di wilayah hukum PN Koto Baru diharapkan memiliki pemahaman yang selaras terhadap paradigma baru hukum pidana nasional, sehingga implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, menjamin kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…