Dok. PN Pulang Pisau

Pulau Pisang-Pengadilan Negeri  Pulang Pisau menyelenggarakan tes narkotika bagi Hakim, ASN dan PPNPN (7/1/2025). Kegiatan ini tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025 serta atas laporan Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional.

Pemeriksaan tes narkotika dilakukan oleh petugas RSUD Pulang Pisau. Sebelum pengujian tes urin, terlebih dahulu disajikan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Nia Nainggolan, dokter pada RSUD Pulang Pisau, dilanjutkan tanya jawab dari Para Hakim, ASN dan PPNPN.

dr. Taurus Alfani, Sp.PK Dokter Penguji pada BLUD RSUD Pulang Pisau menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa seluruh Hakim, ASN dan PPNPN PN Pulang Pisau disimpulkan hasil pemeriksaannya tidak terindikasi reaktif narkotika.

"Kepada Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan untuk menjauhi narkotika", sontak diserukan Mohamad Zakiuddin, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau. (FAC)