Cari Berita

KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Yonatan Iskandar Chandra-Hakim PN Payakumbuh - Dandapala Contributor 2025-05-30 08:00:02
Dok. Penulis.

Pada tahun 2012, lahir suatu putusan oleh Mahkamah Agung yang ‘mendobrak’ pemahaman para penegak hukum terkait penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam pasal tersebut termuat rumusan beberapa perbuatan yakni “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan setidak-tidaknya 3 (tiga) hal penting terkait penerapan pasal tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Pertama, bahwa para pengguna sebelum menggunakan Narkotika harus terlebih dahulu membeli kemudian menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa Narkotika tersebut sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 UU Narkotika, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan Terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika tersebut;

Kedua, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika ketentuan Pasal 112 UU Narkotika merupakan ketentuan ‘keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan jika perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki Narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasari Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa;

Ketiga, bahwa niat atau maksud seseorang adalah merupakan bagian dari ajaran tentang kesalahan dalam hukum pidana yang menyatakan jika "tiada pidana tanpa ada kesalahan", sehingga seseorang tidak dapat dihukum tanpa dibuktikan adanya kesalahan, dan menghukum seseorang yang tidak mempunyai niat untuk suatu kejahatan dimaksud merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Pasal ‘Keranjang Sampah’ Dalam KUHP Nasional

Dampak dari adanya putusan tersebut, muncul gagasan dari beberapa kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah agar merevisi pasal pemidanaan dalam UU Narkotika, khususnya tentang pengaturan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika. Namun, hingga lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak putusan tersebut lahir, pembahasan tentang revisi pasal-pasal tersebut belum juga menemukan titik terang. Bahkan, bukan revisi dari pasal tersebut yang dihasilkan, justru pasal ‘keranjang sampah’ kembali ‘menghantui’ para pelaku yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait penggunaan Narkotika dengan masuknya rumusan pasal tersebut dalam KUHP Nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 609, dimana core crime dari Tindak Pidana tersebut berupa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika secara tanpa hak.

Diaturnya rumusan Pasal 609 tersebut membuat permasalahan lama tentang penerapan ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ kembali menjadi momok bagi penegakan hukum dalam Tindak Pidana Narkotika. Terhadap penerapan pasal-pasal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan beberapa kritiknya, yakni:

Pertama, adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum, dalam praktik di persidangan lebih suka menggunakan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika bagi pengguna Narkotika. Dimana secara teknis, pembuktian terhadap unsur Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika relatif lebih mudah dilakukan dibandingkan pembuktian unsur Pasal 127 UU Narkotika (penyalahguna Narkotika). Dalam rumusan Pasal 127 mengamanatkan pembuktian terhadap seseorang sebagai pengguna Narkotika dan mempertimbangkan hal-hal lain diluar sekedar penguasaannya terhadap Narkotika tersebut.

Kedua, tentang ketentuan ancaman pidananya. Dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika terdapat minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun. Hal ini berbanding jauh dengan Pasal 127 UU Narkotika yang hanya dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun untuk Narkotika Golongan I. Dengan adanya perbedaan penerapan pasal yang didakwakan tersebut, membuat ancaman pemidanaan langsung masuk ke level yang lebih tinggi, dimana hal ini merupakan salah satu hal yang dikritik oleh Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya.

Ketiga, rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” disebut sebagai ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut dikarenakan dalam penerapannya, pasal tersebut tidak dilekatkan dengan konteks tujuan maupun niat pelaku terhadap Narkotika tersebut karena secara logika, setiap orang yang menggunakan Narkotika pasti “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotikanya terlebih dahulu. [1]

Kritik Terhadap Penerapan Pasal ‘Keranjang Sampah’ Dalam Putusan Hakim

Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan di beberapa putusannya, seperti dalam Putusan Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012, Putusan Nomor 2199 K/Pid.Sus/2012, Putusan Nomor 919 K/Pid.Sus/2012, dan Putusan Nomor 1375 K/PID.SUS/2012, bahwasannya menurut Mahkamah Agung dalam menerapkan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika harus penuh dengan kehati-hatian. Penulis berpendapat hal tersebut termasuk juga dalam menerapkan ketentuan Pasal 609 dalam KUHP Nasional yang memiliki unsur yang serupa dengan Pasal 112 UU Narkotika.

Terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan oleh Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa atas dasar Pasal 112 UU Narkotika/Pasal 609 KUHP Nasional, yaitu:

Kesatu, Hakim harus mempertimbangkan mengenai niat atau tujuan Terdakwa “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika tersebut. Hal ini didasarkan pada asas hukum “actus non facit reus nisi mens sit rea” yang berarti “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty”. Sehingga perbuatan “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika harus selalu dikaitkan dengan niat atau tujuan dari Terdakwa terhadap Narkotika tersebut.

Kedua, Hakim jangan sampai terjebak dengan pemikiran yang keliru dengan tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal lainnya yang mendasari Terdakwa “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa.

Ketiga, Hakim jangan sampai menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang tidak mempunyai niat untuk suatu kejahatan dimaksud karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum yang sangat serius.

Kesimpulan

Diaturnya kembali rumusan Pasal 609 KUHP Nasional, yang memiliki unsur yang sama dengan Pasal 112 UU Narkotika membuat permasalahan lama dalam penegakan hukum Tindak Pidana Narkotika kembali mencuat ke permukaan. Penerapan ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ kembali menghantui para pelaku yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait penggunaan Narkotika. Oleh karenanya, Hakim sebagai “the guardian of justice” harus dengan ekstra hati-hati dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dengan dasar penerapan pasal-pasal tersebut di atas. (LDR/YPY/SNR).


Referensi:

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

[1] https://icjr.or.id/icjr-problem-pasal-111-dan-112-uu-narkotika-terhadap-pengguna-narkotika-harus-menjadi-perhatian-serius/


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI