Cari Berita

BRIN Bahas RUU Jabatan Hakim, Dr Marsudin Nainggolan Dorong Pengaturan Lebih Komprehensif

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-09-30 11:35:32
Dok. Ist

Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Seminar Nasional secara daring yang membahas regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BRIN pada Rabu (30/9/2026).

Seminar mengangkat tema “RUU Jabatan Hakim: Desain Ideal Kedudukan, Rekrutmen, Karier, Kesejahteraan, dan Perlindungan Hak”. Salah satu materi disampaikan oleh Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sekaligus Pembina IKAHI Daerah Jambi.

Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin menyampaikan bahwa pembentukan regulasi mengenai jabatan hakim perlu didukung oleh kerangka teoritik dan kerangka praktik yang komprehensif. Menurutnya, kerangka teoritik tersebut mencakup prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, manajemen sumber daya manusia peradilan, serta prinsip-prinsip internasional mengenai independensi hakim.

Baca Juga: BRIN Audiensi Dengan Ditjen Badilum, Ini yang Dibahas!

Sementara itu, dari sisi praktik, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, antara lain fragmentasi pengaturan jabatan hakim, penerapan manajemen sumber daya manusia yang masih berkaitan dengan sistem kepegawaian, serta moratorium dan ketidakteraturan periode maupun jumlah rekrutmen hakim.

Dr. Marsudin juga menyoroti praktik ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang berbeda dan mandiri dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, desain jabatan hakim perlu memberikan kejelasan mengenai kedudukan, keamanan, dan kesejahteraan hakim yang sejalan dengan kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. 

Pengaturan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan agenda reformasi hukum karena reformasi peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi hukum secara keseluruhan.

Di tengah tuntutan penguatan lembaga yudikatif dalam menjalankan fungsi check and balance, jabatan hakim dinilai tidak lagi tepat apabila diatur melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang tersebar serta berpotensi berada di bawah pengaruh atau kendali lembaga lain.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Marsudin juga menekankan pentingnya dukungan terhadap implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010–2035. Menurutnya, keberhasilan pembaruan peradilan tidak semata-mata bergantung pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Implementasinya membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Dukungan tersebut antara lain berasal dari DPR sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah sebagai pembentuk kebijakan sekaligus pemegang kewenangan atas sumber daya, lembaga penegak hukum lainnya sebagai mitra dalam pelaksanaan tugas peradilan, serta masyarakat.

Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, menurut Dr. Marsudin, semakin menguat karena adanya sejumlah persoalan yang membutuhkan kepastian dan pengaturan yang lebih komprehensif.

Beberapa persoalan tersebut antara lain amanat peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, keterbatasan sumber daya hakim tinggi, kesenjangan kepangkatan yang dapat berpengaruh terhadap kesinambungan kepemimpinan peradilan di masa mendatang, serta keterlambatan proses promosi dan mutasi hakim.

Selain itu, peningkatan beban kerja peradilan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang merata, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan juga menjadi faktor yang memperkuat kebutuhan akan pengaturan jabatan hakim secara khusus. “Darurat” pengaturan mengenai jabatan hakim tersebut, pada akhirnya, tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manajemen sumber daya manusia peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Dr. Marsudin, Undang-Undang tentang Jabatan Hakim perlu mengatur secara jelas sejumlah aspek fundamental, antara lain perencanaan kebutuhan hakim, persetujuan formasi, penyediaan anggaran, serta penyelenggaraan proses seleksi hakim.

Baca Juga: BRIN Gelar Seminar Nasional Darurat Regulasi Jabatan Hakim

Pengaturan yang komprehensif diharapkan dapat menciptakan sistem jabatan hakim yang lebih terencana, transparan, berkelanjutan, serta mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen.

Seminar Nasional BRIN tersebut menjadi salah satu ruang akademik dan kelembagaan untuk membahas desain ideal jabatan hakim, termasuk aspek kedudukan, rekrutmen, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan hak hakim dalam kerangka penguatan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…