Bandung - Berawal cemburu buta, dua sejoli yang terlibat cinta segitiga gelap mata menghilangkan nyawa korban Indriana Dewi Eka Saputri. Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasangan kekasih Devana Putri Prananda (24) dan Didot Alifiansah (23) bersama dengan M Reza Swastika (22) diganjar pidana seumur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata No.74-80, Bandung, Kamis (10/10/2024) yang lalu.
Kasus bermula Terdakwa Didot Alifiansah yang berpacaran dengan korban merasa cemburu melihat korban jalan dengan pria lain. Lalu Terdakwa mengutarakan niatnya balikan dengan pacarnya yang telah putus, yaitu Terdakwa Devana Putri Prananda. Atas permintaan tersebut, diajukan syarat agar hubungan pacaran selanjutnya tidak lagi terganggu dengan keberadaan korban.
“Kedua sejoli tersebut kemudian meminta bantuan Terdakwa M Reza Swastika merencanakan menghilangkan korban. Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah dan Terdakwa M Reza Swastika menjemput korban dengan mobil Avanza rental dan di tengah jalan yang sepi korban dicekik dengan ikat pinggang hingga tidak bernyawa,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Eman Sulaiman dengan didampingi Mooris M Sihombing dan Zulfikar Siregar.
Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah menghubungi Terdakwa Devana Putri Prananda yang menunggu di tempat kost nya melalui pesan singkat “done” yang artinya selesai.
“Ketiganya kemudian merencanakan membuang mayat korban ke Pengandaran. Dalam perjalanan setelah mobil yang dikendarai mengalami kerusakan, Atas perintah Terdakwa Devana Putri Prananda, kedua terdakwa membuang mayat korban ke jurang di daerah Neglasari, Kota Banjar,” ucap Majelis Hakim.
Sebelum membuang mayat korban, ketiga terdakwa mengambil jam tangan rolex, tas merk LV, smartphone dan barang berharga lainnya. Kesemuanya kemudian dijual dan hasilnya mencapai Rp. 54.500.000,- dibagi bertiga.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mereshkan masyarakan menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta belum pernah dihukum.
Tidak terima atas putusan, Terdakwa Devana Putri Prananda melalui Penasihat Hukumnya mengajukan upaya hukum banding.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Imam Gultom, Ratna Mintasir dan M Mawardi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, (19/11/2024).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Devana Putri Prananda tidak lagi melakukan upayan hukum. Konsekuensinya, ia harus menyusul Terdakwa Didot Alifiansah dan M Reza Swastika menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan akibat perbuatannya. (SEG)