Garut, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis Rizal Kurniawan (RK) yang telah terbukti dengan sengaja menyimpan, memperdagangkan sisik 
hewan trenggiling dengan pidana penjara selama 3 tahun pada hari Senin 
(27/10/2025).
“Menyatakan
 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak 
pidana dengan sengaja menyimpan memperdagangkan specimen bagian yang 
dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan menjatuhkan 
pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 
500 juta subside 3 bulan,” ucap majelis Andre Trisandy selaku ketua 
majelis didampingi oleh hakim anggota Haryanto Das’at dan Eva 
Khoerizqiah pada hari Senin (27/10/2025).
Kejadian
 tersebut berawal pada hari Jumat (23/05/2025) dimana terdakwa ditangkap
 dan ditemukan 1 buah sisa sisik trenggiling. Adapun cara terdakwa 
memperdagangkan dan menjual sisik trenggiling melalui media online 
facebook, yang mana terdakwa mendapatkan sisik trenggiling dari seorang 
nelayan dengan nama akun madu selatan sebanyak 12 kilogram dan harga 
perkilonya sebesar 600 ribu rupiah. 
Terdakwa
 selanjutnya berencana akan menjual kembali sebesar 700 ribu per 
kilogram sehingga keuntungan yang akan didapat oleh terdakwa sebesar 100
 ribu rupiah.
Terdakwa
 mengirimkan sisik trenggiling yang dibeli dari nelayan tersebut kepada 
pembeli yang dikenalnya di facebook, dengan cara menggunakan jasa 
pengiriman paket J&T Bayobong dengan berat 11,7 kilogram.
Dalam
 pertimbangannya, majelis hakim mengutip pertimbangan Ahli Krismanko 
padang selaku kepala seksi pengawetan insitu yang menegaskan bahwa 
barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa sisik 
trenggiling tersebut adalah benar dan termasuk kategori satwa yang 
dilindungi di Indonesia.
Dengan
 demikian, terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur menyimpan 
dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana UU 32 
tahun 2024 perubahan UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
 Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis
 hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa 
yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan satwa yang 
dilindungi, adapun keadaan yang meringankan salah satunya terdakwa belum
 pernah dihukum.
Atas
 putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya 
hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan 
perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI
 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                         
                                                 
                                                