Cari Berita

Damai!, PN Tebo Jatuhkan Pidana Pengawasan Kepada Pelaku Pengerusakan

Humas PN Tebo - Dandapala Contributor 2026-10-02 18:30:52
Dok. Ist.

Tebo, Jambi - Nasib baik tengah menimpa Ilyas (50), seorang warga 

Dusun Pauh Lembak, Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo yang pagi itu tengah duduk di kursi pesakitan ruang sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Tebo saat perkaranya berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dari pantauan Dandapala di ruang sidang candra, terdakwa Ilyas akhirnya berdamai dengan korban setelah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp400 ribu di hadapan hakim tunggal Riahmawati Saragih pada Jumat (2/10/2026). 

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Hakim meyakinkan korban untuk menerima permintaan maaf dari Terdakwa. Terdakwa Ilyas akhirnya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp400 ribu untuk biaya kerusakan headlamp sepeda motor milik korban yang dirusaknya.

Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Hakim dan penyidik pada saat itu juga.

Setelah perdamaian selesai, Hakim tetap menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," bunyi amar putusan.

Namun menariknya, meski Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dalam amar putusan selanjutnya Hakim kemudian memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 bulan;

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 bulan," demikian bunyi amar.

Setelah Hakim tunggal selesai membacakan amar putusannya, Terlihat wajah Terdakwa Ilyas sontak sumbringah sambil mengusap kedua wajahnya sebagai tanda syukur.

Sebagai informasi, perkara bermula dari pengerusakan satu buah batok headlamp sepeda motor Honda Fit X milik korban, Asriadi Efendi Hsb bin Sahudib Hasibuan. Dalam persidangan, Hakim kemudian mengupayakan perdamaian dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: PN Tebo Jambi Kembali Terima Citizen Lawsuit, Kini Soal Pungutan Komite Sekolah

Sebelum menutup sidangnya, Hakim berpesan kepada kedua belah pihak agar mentaati perdamaian yang telah disepakati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

“Saya berpesan kepada terdakwa agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara kepada korban agar perdamaian ini menjadi awal untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan kehidupan dengan baik,” ujar Hakim lalu sidang ditutup. (fu/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…