Muara Tebo, Jambi – Setelah sebelumnya menerima gugatan Citizen Lawsuit terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aur Cino, Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menerima gugatan serupa. Kali ini, gugatan diajukan terhadap dugaan pungutan komite di SMK Negeri 2 Tebo yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa (30/6/2026) melalui mekanisme Citizen Lawsuit oleh empat warga Kabupaten Tebo yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang. Para penggugat terdiri atas Hendriyanto, Rio Andika, Hafizan Romy Faisal, dan Rengki Delfika yang mengatasnamakan kepentingan warga Kabupaten Tebo.
Dari penelusuran Dandapala, dalam gugatan tersebut para penggugat menarik Kepala SMK Negeri 2 Tebo, Ketua Komite SMK Negeri 2 Tebo , hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai Para Tergugat.
Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari
Berdasarkan salinan gugatan yang diterima Dandapala, objek gugatan berfokus pada dugaan pungutan komite atau iuran yang dibebankan kepada peserta didik SMK Negeri 2 Tebo. Para penggugat menilai praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta larangan pungutan di sekolah negeri.
Masih dalam uraian gugatannya, para penggugat mendalilkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh pembiayaan operasional melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara tenaga pendidik juga dibiayai oleh negara. Namun demikian, menurut para penggugat masih terdapat pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah dengan nominal berkisar Rp60 ribu hingga Rp150 ribu per siswa setiap bulan.
"Telah terjadi pungutan yang mengatasnamakan Komite di SMK Negeri 2 Tebo dengan nilai sebesar Rp60 ribu sampai Rp150 ribu per siswa setiap bulan yang dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10," demikian salah satu dalil dalam gugatan.
Selain itu, para penggugat juga mendalilkan bahwa pungutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan surat edaran dan kebijakan yang pernah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengenai larangan pungutan di sekolah negeri.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta PN Tebo menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus memerintahkan penghentian pungutan komite terhadap siswa SMK Negeri 2 Tebo.
"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pungutan SPP/Komite terhadap para siswa yang ada di SMK Negeri 2 Tebo Provinsi Jambi," sebagaimana dikutip dalam gugatan.
Baca Juga: Diduga Biarkan PETI Beroperasi, Kades Aur Cino hingga Polda Jambi Digugat Warga
Tidak hanya itu, para penggugat juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengambil langkah hukum terhadap Kepala SMK Negeri 2 Tebo sesuai ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Perkara tersebut kini telah resmi terdaftar di PN Tebo dan akan diproses sesuai tahapan hukum acara perdata. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang pertama pada Kamis depan (16/7), dengan agenda pemanggilan para pihak sebelum memasuki tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam setiap perkara perdata. (fu/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI