Cari Berita

Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2026-01-29 11:15:17
Dok. Ist.

Tebo, Jambi - Dalam rangka menyamakan persepsi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pengadilan Negeri (PN) Tebo bersama Polres Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo menggelar rapat koordinasi pada Rabu, (28/01/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Tebo yang juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tebo, Para Hakim PN Tebo, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tebo, Penyidik Polres dan Polsek se-Kabupaten Tebo, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, hingga perwakilan Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam penyampaian sambutannya, Bupati Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto menyampaikan pentingnya harmonisasi serta kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

“Sinergi yang kuat akan mendorong terciptanya stabilitas keamanan serta kepastian hukum di daerah,” ucapnya sambil membuka acara.

Dari hasil pantauan Tim Dandapala, sejak pagi hingga sore hari, forum rakor tersebut berlangsung dalam suasana khidmat namun penuh antusias. Para peserta aktif mengikuti pemaparan materi sekaligus terlibat dalam diskusi terbuka terkait tantangan implementasi regulasi pidana yang baru ini.

Dalam agenda tersebut, sejumlah masalah penerapan KUHAP dibahas secara mendalam, mulai dari mekanisme praperadilan, penerapan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah, hingga persoalan teknis pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

Diskusi dilakukan secara interaktif oleh masing-masing perwakilan, sehingga mendorong pertukaran pandangan dan pengalaman di lapangan untuk dicarikan solusi atas kesepakatan bersama. Forum ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

Sebagai informasi, Juru Bicara PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan menyampaikan sebanyak 9 orang Hakim PN Tebo turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo

“Keikutsertaan para hakim ini menunjukkan komitmen PN Tebo dalam memperkuat kapasitas internal menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tebo dapat diberikan secara maksimal,” ungkapnya.

Di akhir acara, Wakil Ketua PN Tebo Hotma Edison P. Sipahutar turut menyampaikan closing statementnya. Dirinya menyampaikan dengan terjalinnya komunikasi dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum, penerapan KUHP dan KUHAP baru di Kabupaten Tebo diharapkan dapat berjalan lebih efektif, seragam, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang humanis bagi seluruh masyarakat. (Fadillah Usman/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…