Cari Berita

Diduga Hina Suku Sunda, Sidang Youtuber Resbob Masuki Tahap Pembuktian

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2026-03-30 09:45:07
Dok. PN Bandung

Bandung, Jawa Barat – Proses peradilan terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada Senin, 30 Maret 2025, persidangan memasuki tahap krusial dengan agenda pembuktian, yang mencakup pemeriksaan saksi a de charge, keterangan ahli, serta pemeriksaan terdakwa. Sidang ini merupakan agenda ke-8, setelah sebelumnya perkara ini melalui serangkaian tahapan persidangan sejak pertama kali disidangkan pada 23 Februari 2026.

Sebelumnya, Resbob didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu, yang dalam konteks perkara ini dikaitkan dengan dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

Perkara ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) yang dilakukan oleh terdakwa melalui platform digital. Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga mengucapkan kata-kata yang mengandung unsur umpatan dan bernuansa penghinaan terhadap Suku Sunda. Konten tersebut kemudian memicu reaksi publik dan berujung pada proses hukum yang kini tengah berjalan.

Perkara ini yang telah menarik perhatian publik sehingga setiap tahapan persidangan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip imparsialitas dan profesionalitas. Dengan demikian, proses peradilan diharapkan tetap berjalan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mencerminkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…