Cari Berita

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Tegaskan Kepatuhan SOP

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-10-05 14:15:13
Dok. Ist

Jakarta - Mengiringi pemaparan evaluasi berkala dan tindak lanjut temuan administrasi, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Negeri agar tidak menyimpang atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan merespons hasil uji petik 10 persen perkara yang mengungkap berbagai pola manipulasi dan ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Ia menekankan, SOP administrasi peradilan bukanlah dokumen formalitas semata, melainkan dirumuskan secara komprehensif dan telah melibatkan seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi di Indonesia. 

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Ditjen Badilum Luncurkan SOP Kepaniteraan 2026

"SOP tersebut disusun dengan melibatkan pimpinan Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Tafsir Pasal 320 KUHAP Baru tentang PK: Kapan Argo 1 Hari Mulai Berjalan?

Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi satuan kerja untuk melanggar atau melakukan rekayasa administrasi demi mengejar angka di sistem. Penilaian pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) tidak mungkin keluar dari koridor SOP peradilan yang telah diberlakukan. 

Berdasarkan data pengawasan berbasis uji petik menemukan lima indikasi pelanggaran administratif, antara lain: 

  1. Pengisian BHT Terlebih Dahulu: Menginput status Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sebelum waktunya secara hukum terpenuhi. 
  2. Pengarsipan Prematur: Berkas perkara sudah diarsipkan di sistem sebelum tanggal BHT sah tercatat. 
  3. Disparitas Tanggal Berkas Masuk Arsip: Ketidaksinkronan antara tanggal masuk arsip di sistem dengan Berita Acara penyerahan berkas inaktif ke Kepaniteraan Hukum. 
  4. Anomali Dokumen BAS: Berita Acara Sidang (BAS) yang diunggah berupa dokumen kosong, hasil salinan (copy-paste) dari perkara lain, atau tidak sesuai dengan agenda persidangan riil. 
  5. Pencatatan Sisa Panjar Perkara Tidak Sesuai: Menginput tanggal pengembalian sisa biaya panjar pada SIPP padahal proses pengembalian secara riil belum terlaksana. (zm/ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…