Jakarta — Gagasan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kembali menjadi sorotan dalam diskursus hukum pidana korporasi. Dalam Seminar Nasional Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta bertajuk “Menakar Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Tipikor oleh Korporasi: Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara atau Bentuk Erosi Pertanggungjawaban Pidana,” Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, memaparkan secara komprehensif peran hakim dalam memastikan akuntabilitas penerapan DPA. Paparan tersebut disampaikan secara daring melalui platform Zoom.
Dalam pemaparannya, Dr. Albertina Ho menegaskan bahwa DPA tidak boleh dipahami semata sebagai mekanisme negosiasi antara Penuntut Umum dengan korporasi namun, titik krusialnya terletak pada pengujian yudisial. Hakim, menurutnya, memegang peran sentral dalam menguji keabsahan kesepakatan DPA yang telah dicapai sebelum dinyatakan sah dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengujian akuntabilitas terhadap pelaksanaan DPA dilakukan melalui sidang untuk memeriksa kesepakatan antara Penuntut Umum dengan korporasi. Hakim tidak hanya memeriksa aspek formal, tetapi juga substansi kesepakatan, termasuk jaminan pemulihan kerugian negara serta kepatuhan terhadap prinsip keadilan.
Baca Juga: Arbitration Agreements as Jurisdictional Boundaries, Rules and Challenges in Indonesia
Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan wajib menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum disahkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh hakim tunggal yang menilai terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (8) dan ayat (12).
Sorotan penting lainnya menyentuh persoalan akibat hukum jika terjadi pelanggaran prosedur dalam penyusunan DPA. Dr. Albertina Ho mengingatkan bahwa pelanggaran prosedural dapat menyebabkan DPA batal demi hukum. Kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat ruang normatif yang belum terisi, khususnya mengenai mekanisme atau prosedur pengajuan keberatan atas batalnya DPA tersebut. Kekosongan ini, menurutnya, perlu segera diperjelas guna mencegah multitafsir dalam praktik peradilan.
Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru
Isu teknis lain yang tak luput dari perhatian adalah mengenai pencatatan resmi DPA di pengadilan. DPA wajib dicatat dan disampaikan kepada hakim untuk dituangkan dalam berita acara. Akan tetapi, model berita acara tersebut, apakah berbentuk berita acara sidang pengesahan DPA atau berita acara tersendiri, masih menjadi pertanyaan konseptual yang memerlukan kejelasan lebih lanjut.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi akademisi dan praktisi hukum untuk menimbang apakah DPA benar-benar menjadi solusi efektif dalam pemulihan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi, atau justru berpotensi mengikis prinsip pertanggungjawaban pidana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI