Cari Berita

Paradoks Deferred Prosecution Agreement Korporasi dalam KUHAP 2025

Moch. Ichwanudin (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-04-06 10:00:14
Dok. Ist.

Berangkat dari diskusi dengan rekan di PN Serang (Bony Daniel), penulis mendapat rhema mengenai sesuatu yang ganjil dalam cara sebagian kalangan membaca UU 20/2025. (1) Deferred Prosecution Agreement (DPA) kerap dipuji sebagai mekanisme yang lebih lunak bagi korporasi karena membuka kemungkinan penuntutan ditunda dan perkara tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan konvensional. (2) Itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terasa terlalu dangkal.

Jika teks KUHAP baru dibaca lebih saksama, yang tampak justru bukan kemurahan negara, melainkan perubahan bentuk intervensi negara. Negara bergeser cara hadirnya dengan masuk ke jantung tata kelola korporasi melalui kewajiban pemulihan, program kepatuhan, pelaporan, dan kerja sama yang harus dijalankan dalam jangka waktu tertentu.

Tampak seperti keringanan, tetapi pada saat yang sama membangun bentuk pengawasan yang lebih halus, lebih panjang, dan dalam beberapa segi lebih intens dibanding model penuntutan biasa.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Pasal 1 angka 17 mendefinisikan DPA sebagai mekanisme bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. (3) Tetapi makna sesungguhnya baru terlihat ketika Pasal 328 dibaca secara utuh. (4) Tujuan DPA dirumuskan bukan hanya untuk efisiensi peradilan pidana, tetapi juga untuk kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Permohonannya dapat diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, lalu hasil kesepakatannya wajib disampaikan kepada pengadilan, diperiksa dalam sidang, dan hanya dapat berlaku setelah disahkan. Isi perjanjiannya dapat berupa pembayaran ganti rugi atau restitusi, program kepatuhan hukum, perbaikan tata kelola, kewajiban pelaporan, serta kerja sama dengan penegak hukum. Bahkan setelah pengesahan, pengadilan tetap diberi kewenangan untuk memantau pelaksanaannya.

Dengan konstruksi seperti ini, DPA jelas bukan sekadar penangguhan administratif tetapi lebih merupakan pengendalian yang memadukan proses perundingan, pengujian yudisial, dan pemantauan berkelanjutan. Karena itu, terlalu sederhana jika DPA dipahami hanya sebagai jalur keluar korporasi dari ancaman pidana.

Bandingkan dengan Inggris, di bawah Crime and Courts Act 2013, (5) DPA tetap merupakan kesepakatan antara jaksa dan organisasi yang berada di bawah pengawasan hakim. Hakim harus diyakinkan bahwa perjanjian itu sesuai dengan kepentingan keadilan serta syarat-syaratnya adil, wajar, dan proporsional. Namun, sesudah pengesahan, pola pengawasan kepatuhan dalam praktik Inggris tidak bergerak ke arah pengadilan yang mengawasi kehidupan internal korporasi dari hari ke hari.

Dalam perkara Standard Bank dan Rolls-Royce, (6) yang menonjol justru kewajiban review independen, laporan kepatuhan, dan komunikasi berkelanjutan dengan SFO mengenai implementasi perbaikan. Peran pengadilan sebagai penjaga legitimasi dan forum persetujuan, tetapi tidak berkembang menjadi pengawas operasional yang terus menerus menempel pada korporasi.

Model Inggris tetap menjaga karakter DPA sebagai instrumen penuntutan yang disertai supervisi yudisial, bukan sebagai mekanisme penataan korporasi yang sepenuhnya dijalankan oleh lembaga peradilan. (7)

Prancis menunjukkan konfigurasi berbeda. Convention Judiciaire d'Intérêt Public yang lahir dari Loi Sapin II (8) membuka penyelesaian nonpersidangan bagi korporasi tanpa menuntut pengakuan bersalah sebagai prasyarat. Namun, jalur pemantauannya bergerak melalui kanal berbeda. Pengesahan tetap melibatkan hakim, tetapi pengawasan program kepatuhan berjalan di bawah Agence Française Anticorruption. (9) Lembaga ini bukan sekadar kepanjangan tangan penuntut, melainkan badan dengan kompetensi nasional yang ditempatkan di bawah otoritas bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Anggaran, dengan independensi yang dijamin untuk aktivitas auditnya.

Pilihan ini memperlihatkan pemisahan yang lebih tegas antara momen yudisial, momen penuntutan, dan momen pemulihan tata kelola. Indonesia justru memilih model yang lebih menyatukan semuanya, yakni proses perundingan oleh jaksa, pengesahan oleh hakim, lalu pemantauan oleh pengadilan. Dari sudut desain institusional, ini adalah pilihan yang ambisius.

Di titik ini tesis paradoks menjadi jelas. Brandon Garrett mengingatkan bahwa DPA dapat mengubah jaksa menjadi semacam regulator korporasi. (10) Peringatan itu relevan untuk Indonesia. Dalam KUHAP 2025, kapasitas regulatif tersebut tidak lagi bergantung semata pada kreativitas kebijakan penuntutan, melainkan mendapat dasar legislatif yang eksplisit.

Korporasi yang menerima DPA tidak cukup hanya membayar sejumlah uang dan menutup risiko tetapi harus menunjukkan perubahan perilaku, membuka diri terhadap pengawasan, dan mempertahankan kepatuhan selama masa perjanjian. Tetapi pada titik yang sama, ketelitian tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi hiperbola. DPA memang menciptakan ancaman penuntutan yang terus membayangi bila kewajiban dilanggar, tetapi ancaman itu bekerja secara kondisional dalam jangka waktu perjanjian, bukan tanpa batas. Karena itu, yang lebih tepat dikatakan adalah bahwa DPA menunda finalitas perkara dan menggantinya dengan kepastian yang bersyarat.

Koreksi itu penting terutama ketika membaca Pasal 328 ayat (15). Jika kewajiban dalam DPA tidak dipenuhi, Penuntut Umum berwenang melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan. Ketentuan ini memang menjadikan perjanjian sebagai instrumen disiplin yang serius. Namun, Pasal 328 ayat (13) pada saat yang sama juga menyatakan bahwa bila seluruh kewajiban dipenuhi selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

Jadi, hakikat DPA bukan bahwa perkara tidak pernah dapat ditutup, melainkan bahwa penutupan perkara tidak diberikan di muka, harus diperoleh melalui kepatuhan yang teruji. Dalam kerangka itu, DPA menghadirkan bentuk keadilan yang menunda titik akhir sambil memaksa korporasi membayar harga pemulihan secara bertahap. Yang lahir bukan pengampunan dini, melainkan pengakhiran bersyarat.

Perbedaan Indonesia, Inggris, dan Prancis pada akhirnya bukan sekadar perbedaan teknis prosedur, (11) tetapi memperlihatkan cara masing-masing sistem hukum memahami hubungan antara negara, korporasi, dan keadilan pidana. Inggris mempertahankan keseimbangan antara diskresi jaksa dan kontrol hakim pada momen persetujuan.

Prancis membiarkan pengadilan melegitimasi, tetapi menyerahkan pengawasan kepatuhan kepada otoritas administratif khusus. Indonesia mengambil jalan hibrid yang lebih berani dengan menempatkan pengadilan bukan hanya sebagai pemberi persetujuan, melainkan juga sebagai institusi yang dapat memantau pelaksanaan perjanjian.

Karena itu, tantangan terbesar bukan lagi pada tingkat konsepsi normatif, melainkan pada kapasitas institusional. (12) Integritas dan kecakapan Penuntut Umum akan menentukan apakah proses perundingan DPA tetap transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, sementara itu, kesiapan hakim untuk membangun standar evaluasi substantif akan menentukan apakah pengesahan DPA sungguh menjadi alat akuntabilitas, bukan sekadar stempel formal. (13) Di sana masa depan DPA Indonesia diuji, bukan pada keberanian merumuskannya, tetapi pada kemampuan menjalankannya secara adil dan konsisten.

Keberatan terhadap DPA tidak semestinya diarahkan pada asumsi bahwa mekanisme ini memanjakan korporasi, tetapi yang lebih relevan adalah kemungkinan ketimpangan akses, sebab korporasi besar dengan advokat dan infrastruktur kepatuhan yang matang tentu lebih siap menegosiasikan, melaksanakan, dan membuktikan kepatuhan dibanding korporasi yang lebih kecil. (14)

Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru

 Dari sisi itu, DPA dapat menjadi instrumen pembaruan, tetapi sekaligus juga dapat memperlebar kesenjangan kemampuan berhadapan dengan negara. Itu sebabnya pengawasan yudisial dan standar yang transparan tidak boleh dipahami sebagai aksesori prosedural. Keduanya merupakan syarat minimum supaya DPA tidak berubah dari instrumen akuntabilitas menjadi privilese terselubung bagi korporasi yang paling kuat secara finansial. (ldr)

Refrensi.

  1. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025), Pasal 1 angka 17, https://jdih.setneg.go.id.
  2. M. Nainggolan, “Deferred Prosecution Agreement (DPA) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1 (2025): 5–9, https://jurnalhukumdanperadilan.org.
  3. Op.Cit., Pasal 328 ayat (1), (7), (12)–15).
  4. Ibid., Pasal 328.
  5. United Kingdom, Crime and Courts Act 2013, Schedule 17: Deferred Prosecution Agreements (London: The Stationery Office, 2013), https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2013/22/schedule/17.
  6. Serious Fraud Office v Rolls Royce PLC [2017] U20170036 (Crown Court at Southwark), https://www.sfo.gov.uk/cases/rolls-royce; Serious Fraud Office v Standard Bank PLC [2015] U20150854 (Crown Court at Southwark), https://www.sfo.gov.uk/cases/standard-bank.
  7. Serious Fraud Office, Deferred Prosecution Agreements: Code of Practice (London: SFO, 2014), 6–12, https://www.sfo.gov.uk/publications/guidance-policy-and-protocols/deferred-prosecution-agreements.
  8. France, Loi n° 2016-1691 du 9 décembre 2016 relative à la transparence, à la lutte contre la corruption et à la modernisation de la vie économique (Loi Sapin II) (Paris: Journal Officiel de la République Française, 2016), Article 22, https://www.legifrance.gouv.fr/loi/id/JORFTEXT000033558528.
  9. Agence Française Anticorruption (AFA), Rapport d’Activité 2022 (Paris: AFA, 2023), 14–27, https://www.agence-francaise-anticorruption.gouv.fr/fr/publications/rapport-annuel-dactivite-2022.
  10. Brandon L. Garrett, Too Big to Jail: How Prosecutors Compromise with Corporations (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014), 3–18.
  11. M. Nainggolan, “Deferred Prosecution Agreement (DPA) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1 (2025): 5–9, https://jurnalhukumdanperadilan.org.
  12. Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, ed. ke-2 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), 88–95.
  13. Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016), Pasal 4 dan 25, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/detail/260/reg.
  14. Patricia Spivack dan Sanjay Raman, “Regulating the ‘New Regulators’: Current Trends in Deferred Prosecution Agreements,” American Criminal Law Review 45, no. 1 (2008): 159–193, https://doi.org/10.2139/ssrn.1275511.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…