Tulisan ini
mengkaji original intent, ruang lingkup, jenis
tindak pidana, serta urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
mengenai mekanisme pengesahan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement /DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehubungan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
DPA merupakan instrumen kebijakan kriminal modern yang berkembang dalam
praktik penegakan hukum, khususnya untuk menangani kejahatan korporasi dan
tindak pidana ekonomi yang kompleks.
Secara filosofis, DPA berakar pada pendekatan utilitarian dan restoratif
yang menitikberatkan pada efisiensi penegakan hukum, pemulihan kerugian, serta
pencegahan melalui reformasi kepatuhan.
Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru
Karena disatu sisi Korporasi diharapkan
dapat berperan dalam perekonomian masyarakat dengan menciptakan lapangan
kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi
melalui investasi infrastruktur dan
teknologi. Korporasi menyediakan produk/layanan penting, meningkatkan pendapat
pajak, serta melalui Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibilty /CSR)
memberdayakan komunitas lokal.
A.
Original Intent Deferred Prosecution Agreement
Konsep Deferred
Prosecution Agreement (DPA) pada dasarnya lahir dari perkembangan kebijakan kriminal
modern dalam kerangka efisiensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan
tindak pidana korporasi dan kejahatan ekonomi. Dalam perspektif Hukum Pidana modern, original
intent DPA dapat ditelusuri pada tiga tujuan utama, yaitu:
1.
Efektivitas
penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi seringkali menghadapi hambatan
pembuktian yang kompleks, biaya tinggi, serta risiko dampak sosial-ekonomi
apabila korporasi dijatuhi pidana. DPA dimaksudkan sebagai instrumen alternatif
penuntutan yang tetap menjamin akuntabilitas pelaku. (terjemahan bebas dari Jennifer
Arlen 2018 :45)
2.
Restorasi
kerugian publik dan negara
Original intent lainnya adalah memastikan bahwa penyelesaian perkara pidana
tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan
kerugian korban, negara, dan lingkungan usaha. (terjemahan bebas dari Mark Pieth & Radha Ivory 2011 : 132)
3.
Pencegahan
(deterrence) berbasis kepatuhan
DPA bertujuan mendorong korporasi melakukan reformasi internal compliance, sehingga mencegah terjadinya
tindak pidana serupa di masa depan. (terjemahan bebas dari Brandon L. Garrett 2014 : 78)
Dengan demikian, secara filosofis DPA merupakan manifestasi pendekatan
utilitarian dalam kebijakan kriminal yang menekankan keseimbangan antara kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
B.
Ruang Lingkup Pengaturan DPA
Secara konseptual, ruang lingkup pengaturan DPA dalam sistem hukum acara
pidana meliputi:
1. Tahap Proses Peradilan
DPA berada pada fase pra-penuntutan atau penuntutan, yaitu setelah
ditemukan bukti permulaan yang cukup tetapi sebelum perkara dilimpahkan diperiksa
secara penuh di persidangan.
2. Subjek Hukum
Subjek hukum pelaku tindak pidana korporasi yakni korporasi, Pengurus
Korporasi, Penerima manfaat (beneficial owner), dan atau pihak ketiga
atas hubungan kerja. Dan pihak yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi yakni korporasi itu sendiri baik
melalui 3 (tiga) model pertanggungjawaban: direct Corporate liability,
vicarius liability, strictliability dan berdasarkan kerangka teori
pertanggumgjawaban identifikasi (Identification theory), teori Agregasi (Agregation
theory), Corporate Culture Model
berhubung Korporasi tidak memiliki mens rea, kemudian Pengurus sendiri,
Korporasi bersama sama dengan pengurus, penerima manfaat (beneficial owner/BO).
Praktik komparatif menunjukkan bahwa DPA umumnya diterapkan terhadap:
- Korporasi
- Pengurus
korporasi
- Pelaku
tindak pidana ekonomi tertentu
Hal ini sejalan dengan karakteristik kejahatan korporasi yang menuntut
pendekatan penegakan hukum yang fleksibel namun terkontrol. Sesuai
amanat dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation
for Economic Cooperation and
Developmnent /OECD) menyebut sanksi yang efektif terhadap korporasi harus
mencakup penjeraan (deterrence), perampasan keuntungan (disgorgement
of profits), dan kewajiban tata kelola (compliance obligation) korporasi
.yang baik (OECD 2010 : 18)
3. Objek Kesepakatan
Isi kesepakatan DPA biasanya meliputi:
- Pengakuan fakta (statement of facts)
- Pembayaran
denda atau restitusi
- Program
reformasi tata kelola
- Pengawasan
independen (compliance monitor)
C.
Jenis Tindak Pidana yang Relevan untuk DPA
Tidak semua tindak pidana layak diselesaikan melalui mekanisme DPA.
Berdasarkan teori kebijakan kriminal dan praktik negara common law,
jenis tindak pidana yang relevan antara lain:
1.
Tindak
pidana ekonomi dan keuangan, misalnya:
- Korupsi
korporasi
- Pencucian
uang
- Manipulasi
pasar modal
Jenis kejahatan ini memiliki dimensi sistemik dan
dampak luas, sehingga pendekatan pemulihan seringkali lebih efektif dibanding
pemidanaan konvensional. (John Coffee Jr. 2011 : 1560). Tetapi dalam lingkup
tindak pidana korupsi dan Pencucian Uang
(TPP) harus dikecualikan dalam hal praktek korupsi yang dilakukan melalui grand
design dimana korporasi didirikan
sebagai kenderaan (vehicle of purpose/VoP) untuk melakukan tindak pidana
dalam mencari keuntungan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dan untuk
menyembunyikan hasil kejahatan.
2.
Tindak
pidana lingkungan hidup
Dalam
konteks ini, DPA dapat menjadi sarana untuk memastikan pemulihan ekologis
secara cepat tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan
dengan tujuan penegakan hukum lingkungan untuk mempertahankan kelestarian
lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (ecologically
sutainable development)
3.
Tindak
pidana administrasi pidana (regulatory offences), dimana sanksi pidana
berfungsi untuk memenuhi kepatuhan persyaratan administrasi (administratif
penal law). Terutama pelanggaran yang berkaitan dengan:
- Perizinan
usaha
- Standar
keselamatan
- Kepatuhan
pajak
Namun demikian DPA tidak tepat diterapkan pada 1). Kejahatan kekerasan, 2).
Kejahatan terhadap nyawa, dan 3) Kejahatan serius (extra ordinary crime)
yang menimbulkan penderitaan langsung pada korban. Secara filosofis, Deferred Prosecution
Agreement tidak diterapkan terhadap kejahatan kekerasan dan kejahatan
serius karena mekanisme tersebut berakar
pada paradigma utilitarian dan restoratif yang menitik beratkan pada efisiensi
serta pemulihan, sedangkan kejahatan terhadap nyawa dan kekerasan mensyaratkan
penerapan keadilan retributif yang menuntut penghukuman proporsional, pengakuan
terhadap penderitaan korban, serta penegasan otoritas moral negara dalam menjaga ketertiban sosial.
D.
Urgensi Pembentukan PERMA tentang Pengesahan DPA
Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, pembentukan Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) mengenai mekanisme pengesahan DPA memiliki urgensi yang sangat
strategis.
1.
Menjamin
kepastian prosedural.
Tanpa
pedoman normatif yang jelas, hakim dapat memiliki standar penilaian yang berbeda-beda
terhadap kesepakatan DPA. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan
ketidakpastian hukum.
2.
Memperkuat
fungsi kontrol yudisial
Perma
diperlukan untuk menegaskan bahwa hakim tidak sekadar “mengesahkan secara
administratif”, tetapi melakukan:
- uji
kepentingan umum
- uji
proporsionalitas sanksi
- uji
itikad baik para pihak
Dengan demikian, mekanisme DPA tetap berada dalam
kerangka due process of law.
3.
Mencegah
penyalahgunaan diskresi penuntutan
Dalam
perspektif Hukum Acara Pidana, DPA berpotensi membuka ruang negosiasi yang
tidak transparan apabila tidak diatur secara ketat. Perma berfungsi sebagai
instrumen akuntabilitas kelembagaan.
4.
Menjaga
kepercayaan publik terhadap peradilan
Pengaturan
yang jelas akan memperlihatkan bahwa DPA bukan “jual beli perkara”, melainkan
mekanisme hukum modern yang terukur dan terawasi, oleh karenanya ketentuan
Pasal 328 KUHAP yang mengatur tentang Perjanjian Penuntutan Penuntutan kiranya perlu
dielaborasi dalam peraturan yang lebih rendah antara lain sebagai berikut :
a.
Pengajuan
Kesepakatan Penundaan Penuntutan (DPA).
Penuntut Umum dapat mengajukan kesepakatan
penundaan penuntutan dengan tersangka atau terdakwa kepada Pengadilan Negeri
untuk memperoleh pengesahan hakim.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana
tertentu yang memenuhi kriteria:
- 1)
bukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
- 2)
tidak
menimbulkan korban jiwa;
- 3)
kerugian
yang ditimbulkan dapat dipulihkan;
- 4)
tersangka
atau terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui fakta perbuatan.
b.
Kesepakatan
wajib dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penuntut Umum dan
pihak tersangka atau terdakwa.
c.
Isi Kesepakatan
penundaan penuntutan sekurang-kurangnya memuat:
a)
identitas
para pihak;
b)
uraian
singkat tindak pidana dan fakta yang diakui;
c)
bentuk
kewajiban yang harus dipenuhi;
d)
besaran
pembayaran ganti kerugian, denda, atau kewajiban pemulihan;
e)
jangka
waktu penundaan penuntutan;
f)
konsekuensi
hukum apabila kesepakatan dilaksanakan atau dilanggar.
d.
Hakim
memeriksa permohonan pengesahan kesepakatan penundaan penuntutan dalam sidang
yang terbuka untuk umum.
e.
Dalam
memeriksa permohonan, hakim wajib menilai:
- 1)
kesesuaian
kesepakatan dengan kepentingan keadilan;
- 2)
proporsionalitas
kewajiban yang dibebankan;
- 3)
adanya
persetujuan yang diberikan secara sukarela;
- 4)
perlindungan
kepentingan korban dan kepentingan publik;
- 5)
kemungkinan
keberhasilan pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
f.
Hakim
dapat meminta keterangan tambahan dari Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa,
korban, maupun pihak lain yang relevan.
g.
Penetapan
Pengesahan:
- 1)
Dalam
hal hakim menyetujui kesepakatan penundaan penuntutan, hakim mengeluarkan
penetapan pengesahan.
- 2)
Penetapan
Pengesahan mempunyai kekuatan hukum
sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- 3)
Sejak
penetapan pengesahan diucapkan, penuntutan terhadap perkara tersebut ditunda
selama jangka waktu yang ditentukan dalam kesepakatan.
h.
Pengawasan
Pelaksanaan Kesepakatan
- 1)
Penuntut
Umum wajib melaporkan pelaksanaan kesepakatan kepada hakim (Hawasmat) secara
berkala.
- 2)
Hakim
berwenang memanggil para pihak untuk menilai perkembangan pelaksanaan
kewajiban.
- 3)
Dalam
hal diperlukan, hakim dapat menetapkan perintah tambahan guna menjamin terlaksananya
kesepakatan.
i.
Akibat
Hukum Pelaksanaan atau Pelanggaran.
- 1)
Dalam
hal tersangka atau terdakwa telah memenuhi seluruh kewajiban dalam jangka waktu
yang ditentukan, Penuntut Umum menyatakan penuntutan gugur demi hukum setelah
mendapat penetapan hakim.
- 2)
Dalam
hal kesepakatan dilanggar, Penuntut Umum melanjutkan penuntutan berdasarkan
alat bukti yang ada dan kesepakatan sebelumnya dapat dijadikan bagian dari alat
bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E.
Penutup
Original intent DPA adalah menciptakan mekanisme penegakan hukum yang
efektif, restoratif, dan preventif, khususnya dalam kejahatan korporasi
(Korporasi atau Pengurus Korporasi) dan ekonomi. Ruang lingkupnya mencakup fase
pra-penuntutan dengan objek kesepakatan berupa pemulihan kerugian dan reformasi
kepatuhan.
Urgensi pembentukan Perma terletak pada kebutuhan akan standar pengujian
yudisial, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik, sehingga
penerapan DPA di Indonesia dapat berjalan secara legitimate dan konstitusional.
(ldr/wi)
Daftar
Pustaka
Arlen, Jennifer.
Corporate Criminal Enforcement in the United States. New York: Edward Elgar,
2018.
Coffee Jr.,
John. “Deferred Prosecution: Effective Tool or Prosecutorial Overreach”.
Columbia Law Review, Vol. 111, 2011.
Garrett, Brandon
L. Too Big to Jail: How Prosecutors Compromise with Corporations. Cambridge:
Harvard University Press, 2014.
Pieth, Mark
& Ivory, Radha. Corporate Criminal Liability. Dordrecht: Springer, 2011.
OECD. Good
Practice Guidance on Internal Controls, Ethics, and Compliance, 2010.
Nainggolan,
Marsudin , Makalah : Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the
Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara
Pidana, disampaikan dalam seminar di Aula
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara,
Agustus 2025, dalam rangka menyambut ULTAH Kejaksaan RI Ke-80.
Nainggolan,
Marsudin, Deferred Prosecution Agreement (DPA)
sebagai Alternatif Penegakan
Hukum Pidana. 1 September 2025 , pt-kaltara.go.id
Nainggolan,
Marsudin, Bahan Ajar Korporasi dan
Pertanggungjawaban Pidana, pada Magister Hukum Perguruan Tinggi Swasta.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
Baca Juga: Dr. Albertina Ho: Hakim Berperan Sentral dalam Menguji Keabsahan Deferred Prosecution Agreement
Penulis
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara dan dosen Pascasarjana bidang Studi
Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Teori Hukum Pidana , Teori Hukum
dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI