Pekanbaru, Riau – Hadirnya KUHP baru, KUHAP baru, hingga berbagai regulasi Mahkamah Agung membawa perubahan penting dalam praktik peradilan. Untuk memastikan perubahan tersebut dipahami dan diterapkan secara tepat, jajaran Hakim Agung turun langsung memberikan pembinaan kepada aparatur peradilan di wilayah Riau, Selasa (6/10/2026).
Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Mahkamah Agung RI pada empat lingkungan badan peradilan ini berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, Pengadilan Tinggi Riau. Kegiatan diikuti sekitar 241 peserta secara luring dan daring dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, membuka rangkaian pembinaan dengan memaparkan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa pembinaan daerah tidak hanya menjadi sarana sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung yang diterbitkan sepanjang 2025 dan 2026, tetapi juga wadah untuk menyerap aspirasi serta mengidentifikasi persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah.
Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital
“Pembinaan daerah menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap kebijakan Mahkamah Agung sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja. Dengan demikian, kebijakan yang disampaikan dapat dipahami secara utuh dan pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan selaras,” demikian pokok pesan pembinaan tersebut.
Bedah KUHP dan KUHAP Baru: Dari Pedoman Pemidanaan hingga Pemaafan Hakim
Dalam materi pidana, Prim Haryadi menguraikan empat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan satu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berkaitan dengan penerapan hukum pidana baru. Materi tersebut mencakup SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang pemeriksaan perkara pokok dalam kaitannya dengan permohonan praperadilan, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai putusan bebas dan putusan lepas.
Selain itu, ia membahas PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Melalui mekanisme ini, hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, antara lain ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta situasi pada saat dan setelah tindak pidana terjadi, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanusiaan.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi baru, tidak hanya dari sisi norma, tetapi juga penerapannya dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Peradilan Perdata: Persidangan Elektronik dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa
Dari Kamar Perdata, Hakim Agung Ennid Hasanuddin memberikan penguatan mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan. Salah satu mekanisme yang diperkenalkan adalah pemanfaatan Pengadilan Negeri sebagai penghubung antara nasabah dan Pengadilan Niaga melalui persidangan elektronik.
Skema tersebut dirancang untuk mendukung penyelesaian sengketa secara lebih efisien. Dalam perkara penjaminan simpanan, pemeriksaan dapat dilaksanakan tanpa melalui sejumlah tahapan persidangan yang lazim, seperti mediasi, provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan. Persidangan elektronik juga memungkinkan pemeriksaan perkara tanpa mengharuskan para pihak hadir secara langsung di Pengadilan Niaga.
Ennid Hasanuddin turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menerapkan tenggang waktu pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Perbedaan penggunaan istilah “sejak” dan “setelah”, menurut materi pembinaan, menjadi salah satu hal yang perlu dicermati karena berkaitan dengan penghitungan tenggang waktu upaya hukum. Selain itu, dibahas pula mekanisme penanganan permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal atau TMSF.
Peradilan TUN: Menjawab Persoalan Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Maftuh Effendi mengangkat sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan praktik pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan TUN.
Salah satu materi yang dibahas adalah kumulasi gugatan, yang dimungkinkan sepanjang terdapat keterkaitan antara objek sengketa atau innerlijk samenhangen. Pembinaan juga mengulas perkembangan hak gugat setelah perubahan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam perkara yang memiliki titik singgung kewenangan antara Peradilan TUN dan peradilan umum.
Selain itu, Maftuh Effendi menjelaskan kewenangan Pengadilan Tinggi TUN dalam pemeriksaan permohonan intervensi serta persoalan eksekusi putusan TUN yang bersifat floating execution. Karakteristik eksekusi tersebut berkaitan dengan pelaksanaannya yang berada pada badan atau pejabat pemerintahan.
Berbagai materi tersebut memberikan ruang bagi aparatur peradilan untuk memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum yang berkembang sekaligus menyamakan penerapan ketentuan dalam praktik.
Bukan Sekadar Sosialisasi, tetapi Ruang Dialog untuk Mencari Solusi
Pembinaan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan konkret di satuan kerja. Topik yang mengemuka meliputi penerapan KUHAP baru, upaya hukum, restitusi, persidangan elektronik, hingga administrasi dan pengawasan hakim.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Diah Sulastri Dewi, sebelumnya menyampaikan harapannya agar pembinaan tersebut dapat memberikan arahan dan solusi atas persoalan yang dihadapi satuan kerja, menyamakan persepsi dalam penerapan hukum, serta memperkuat koordinasi antara Mahkamah Agung dan pengadilan di daerah.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja memperoleh arahan dan solusi, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan hukum serta koordinasi yang semakin kuat antara Mahkamah Agung dan pengadilan di daerah,” demikian harapan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Dirbinganis Badilum Buka Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepri
Rangkaian pembinaan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi membutuhkan lebih dari sekadar penyampaian aturan. Pemahaman yang seragam, ketelitian dalam penerapan hukum, serta komunikasi dua arah antara Mahkamah Agung dan pengadilan di daerah menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi praktik peradilan.
Pada akhirnya, kesamaan persepsi bukan hanya menyangkut keseragaman dalam memahami ketentuan, melainkan juga upaya memastikan bahwa setiap perubahan hukum diterapkan secara tepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI