Pekanbaru, Riau - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan PKS antara PT Riau dan Kanwil Kementerian Hukum Riau tentang Peningkatan Pelayanan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Mediasi bagi Paralegal dan Peace Maker Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Riau melalui integrasi aplikasi Tuanku Online V2 (Tuanku Online Versi 2) dan SI-BAPAK (Sistem Informasi Posbankum Berdampak).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Sidang Prof. Syarifuddin PT Riau pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 20.
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, Wakil Ketua PT Riau Abdul Azis para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran, serta tim pengembang aplikasi SI-BAPAK dari Politeknik Caltex Riau.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Dalam sambutannya, KPT Riau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum penting dalam membangun sinergi lintas sektoral guna meningkatkan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan mediasi berbasis teknologi bagi masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Riau. Beliau menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, serta tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau dan Kanwil Kementerian Hukum Riau tentang Sinergitas Tugas.
Ia menjelaskan Tuanku Online V2 merupakan inovasi digital layanan bantuan hukum yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Riau untuk memberikan akses layanan konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan pendampingan mediasi secara daring.
Ketua PT Riau juga menjelaskan bahwa pendampingan mediasi dalam aplikasi tersebut tidak hanya mendukung penyelesaian sengketa perdata sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun juga mendukung pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, perdamaian, dan restorative justice di tengah masyarakat.
Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Riau atas kolaborasi integrasi aplikasi SI-BAPAK dan Tuanku Online V2 yang dinilai mampu memfasilitasi konsultasi hukum bagi paralegal serta memberikan dukungan layanan mediasi bagi masyarakat di Posbankum Desa/Kelurahan. Menurut beliau, sinergi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pada sesi kedua dilanjutkan dengan Dialog Interaktif PRIMA. Dalam kesempatan tersebut, KPT Riau juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja dalam mendukung implementasi layanan Tuanku Online V2 dan SI-BAPAK secara optimal dan berkelanjutan. Untuk tahap awal, empat Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau ditetapkan sebagai pilot project, yaitu Pengadilan Negeri Bangkinang, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak Sri Indrapura.
Melalui kolaborasi ini diharapkan terbangun ekosistem layanan hukum dan akses keadilan yang kolaboratif, responsif, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga menjangkau desa, kelurahan, komunitas, dan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan. (ans/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI