Foto : Ketua Kamar Pengawasan Memberikan Pembinaan Pada Kegiatan Abhinaya Upangga Wisesa

“Special treatment” oleh Ketua Pengadilan Tinggi akan didapatkan Hakim yang sedang menjalani sanksi. Hakim Non Palu, demikian biasa disebut, berhak atas pembinaan dan pengawasan bagi terwujudnya peningkatan perilaku dan kehormatan serta keluhuran jabatan hakim.


Hak tersebut berlaku sejak menjalani hukuman disiplin sebagai hakim non palu. Tidak cukup sampai disitu, satu bulan sebelum selesai, juga berhak mendapatkan laporan atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Tidak tanggung-tanggung laporan tersebut langsung kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Kamar Pengawasan dengan tembusan ke Dirjen.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santoso pada pembinaan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, 5 Desember 2024 di Surakarta.

Jadi rekan hakim yang sedang menjalani sanksi non palu, waktunya buktikan perbaikan diri, tidak perlu berkecil hati. Hari ini lebih baik dari kemaren, dan esok lebih baik dari hari ini. Red.