Cari Berita

Hakim PN Gianyar Jadi Juri Peradilan Semu, Gaungkan Penerapan e-Court

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2026-03-17 14:00:48
Dok. Ist

Denpasar, Bali – Kegiatan Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu 2026 yang diselenggarakan oleh Udayana Moot Court Community (UMCC) Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan sejumlah praktisi hukum sebagai juri berkas. Ada unsur juri terdiri dari hakim, advokat, hingga akademisi yang bersama-sama menilai kualitas berkas perkara para delegasi. 

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar menugaskan I Kadek Apdila Wirawan sebagai juri dari unsur hakim. Penunjukan ini menjadi bagian dari kontribusi nyata insan peradilan dalam mendukung peningkatan kapasitas mahasiswa hukum melalui simulasi praktik peradilan yang komprehensif.

Pelaksanaan penjurian berlangsung pada Sabtu, (14/3), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, sejak pukul 08.00 WITA hingga sore hari. Kegiatan diawali dengan registrasi dan pembukaan, dilanjutkan pemaparan teknis penjurian sebelum memasuki sesi inti berupa penilaian berkas perkara dari sembilan delegasi peserta. 

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Sesuai panduan, juri dari unsur hakim memiliki peran strategis dalam menilai berkas-berkas pengadilan, mulai dari administrasi perkara hingga putusan. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kesesuaian dengan hukum materiil dan formil, kelengkapan, kerapihan, serta ketepatan waktu, dengan sistem penilaian yang obyektif. 

Dalam proses penjurian, I Kadek Apdila Wirawan memberikan apresiasi terhadap kualitas kasus posisi yang disusun oleh panitia. Ia menilai bahwa tema yang diangkat tidak hanya menarik, tetapi juga relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

“Saya apresiasi kepada panitia, kasus Fintech ini makin marak dan dekat dengan masyarakat, apalagi sistem penilaian Fintech sudah berbasis AI. Bahkan sudah ada beberapa kasus riil yang diputus oleh Mahkamah Agung,” ungkap hakim yang dikenal dengan penampilan berkepala plontos tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam penyusunan berkas perkara oleh para peserta. Dalam sesi diskusi, ia mengusulkan agar panitia memberikan poin tambahan bagi delegasi yang mampu mengintegrasikan konsep peradilan elektronik (e-court) dalam berkasnya.

“Kami di pengadilan sudah sejak tahun 2019 menerapkan e-court, seperti e-summons, e-payment, dan e-litigation. Jadi kalau ada delegasi yang sudah memahami pemberkasan berbasis e-court, maka layak diberikan nilai plus,” tegasnya.

Penjurian berlangsung intensif dengan durasi maksimal 30 menit untuk setiap berkas. Total sembilan berkas dinilai secara menyeluruh oleh para juri dari berbagai latar belakang profesi hukum.

Di penghujung kegiatan, I Kadek Apdila Wirawan turut menyampaikan pesan kepada para mahasiswa hukum sebagai calon praktisi dan penjaga keadilan di masa depan. Ia menekankan pentingnya kepedulian generasi muda terhadap dunia peradilan.

Baca Juga: I Made Seraman: Pembinaan dan Pengawasan Untuk Memperbaiki Bukan Cari Kesalahan!

“Ayo jaga dan awasi peradilan kita. Kalian sebagai agen perubahan juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses di pengadilan itu tidak ribet, tidak lama, dan biayanya sangat terjangkau,” pesannya.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi akademik, tetapi juga ruang pembelajaran praktis yang mempertemukan teori dan praktik hukum. Melalui keterlibatan langsung hakim sebagai juri, diharapkan mahasiswa semakin memahami standar profesional dalam penyusunan berkas perkara sekaligus realitas dinamika peradilan di Indonesia. (ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…