Cari Berita

Hakim PN Maros Dorong Pelacakan Aset, Pulihkan Kerugian Korban Kasus Ini

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-04-01 15:50:03
Dok. Ist

Maros, Sulawesi Selatan– Tiga perkara penipuan dengan terdakwa perempuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan nomor 6/Pid.B/2026/PN Mrs, 7/Pid.B/2026/PN Mrs dan 8/Pid.B/2026/PN Mrs, menghadirkan dinamika menarik pada tahap akhir persidangan. Para terdakwa dan korban mencapai kesepakatan damai setelah kendaraan milik korban berhasil ditemukan atas himbauan Majelis Hakim untuk melacak barang milik korban beberapa hari sebelum putusan di Pelabuhan Parepare.

Perkara yang bermuara dari perbuatan penggadaian dan dua kali perpindahan tangan mobil pick-up milik Nurlia selaku korban sudah tidak dapat ditemukan. Setelah ditemukan barang milik korban ketika hendak diseberangkan, mobil dikembalikan oleh pembeli terakhir tanpa syarat, sehingga membuka jalan bagi rekonsiliasi antara para pihak. Korban pun menyatakan telah memaafkan para terdakwa dan tercapai perdamaian.

Menariknya, dalam proses persidangan, Majelis Hakim tidak hanya memeriksa dan mengadili perkara, tetapi juga secara aktif mengupayakan pemulihan bagi korban. Majelis Hakim terus mendorong Penuntut Umum untuk menelusuri keberadaan mobil pick-up milik korban. Hal ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi korban yang bergantung pada kendaraan tersebut, mengingat suami korban sudah tidak bekerja, sehingga mobil pick-up yang direntalkan menjadi satu-satunya tumpuan penghidupan keluarga.

Baca Juga: Urgensi Aturan Eksekusi Aset Kripto: Pembaruan Hukum Perdata dalam Era Digital

Dalam fakta persidangan terungkap, Terdakwa Fatmarini bersama Sufatmi dan Terdakwa Hasma menyewa mobil pick-up milik korban dengan dalih kebutuhan operasional. Fatmarini mengaku sebagai karyawan perusahaan dan menyatakan mobil akan digunakan untuk distribusi barang ke wilayah Barru. Untuk meyakinkan korban, ia membayar uang muka dan menyewa kendaraan selama tiga hari. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana peruntukannya, kendaraan tersebut justru dibawa ke wilayah Makassar untuk digadaikan. Dari hasil gadai, para terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang kemudian dibagi rata di antara mereka.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil hingga Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Bahkan, terungkap pula bahwa para terdakwa telah beberapa kali menggunakan modus serupa terhadap korban lain, dengan motif utama untuk melunasi utang kepada seorang rentenir.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi. Para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut.

Namun demikian, hakim juga menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif keadilan restoratif. Dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan aspek non-diskriminasi, kesetaraan gender, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia memiliki kewajiban memastikan akses keadilan yang setara bagi perempuan tanpa diskriminasi.

Majelis Hakim juga menggarisbawahi bahwa meskipun para terdakwa mengajukan permohonan keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, perbuatan yang dilakukan bersifat terencana dan berulang, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meringankan pidana secara signifikan.

Meski demikian, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa serta pengembalian kendaraan menjadi faktor yang meringankan. Dalam kerangka tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga pemulihan, majelis menilai pendekatan restoratif relevan untuk diterapkan.

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

“Menjatuhkan kepada Terdakwa Fatmarini alias Rini dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Menjatuhkan kepada Terdakwa Sufatmi alias Mba dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Menjatuhkan kepada Terdakwa Hasma alias Asma dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, ucap Majelis Hakim yang dipimpin Bonita Pratiwi Putri didampingi Prihatini Hudahanin dan Dinza Diastami M sebagai Hakim Anggota pada Selasa (31/3).

Perkara ini menjadi contoh konkret bagaimana di tengah kompleksitas perkara, PN Maros menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis semata, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan sosial dalam mewujudkan keadilan yang berimbang. (NP/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…