Cari Berita

Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Mochammad Yoesuf - Dandapala Contributor 2026-03-21 14:55:59
Dok. Web. PN Rantau.

Transformasi digital adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan proses digitalisasi yang saat ini tidak terhindarkan dalam semua aktifitas manusia. Dampak dari transformasi digital adalah proses pembentukan kembali pola bermasyarakat, termasuk pola informasi dan komunikasi atau membentuk sosial ekonomi baru.[1] Sisi lain digitalisasi juga menyebabkan perubahan terhadap hukum, meliputi bagaimana pembentukan, implementasi dan penegakannya. Hal ini menimbulkan urgensi perubahan sistem hukum perdata Indonesia agar selaras dengan perubahan zaman, karena tidak menutup kemungkinan aset digital menjadi objek sengketa.

Pengadilan negeri sebagai garda terdepan Mahkamah Agung RI untuk penyelesaian sengketa keperdataan harus bisa menyelesaikan sengketa tersebut, karena pengadilan dilarang menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Setiap perkara harus berakhir dengan putusan hakim, sebab tanpa putusan maka suatu perkara yang diperiksa tidak akan ada artinya.[2] Namun tidak semua putusan pengadilan dapat dilakukan eksekusi, karena yang utama adalah adanya perintah menghukum (condemnatoir) dalam putusan tersebut. Eksekusi adalah bentuk upaya paksa dari pihak yang menang dalam suatu putusan agar mendapatkan haknya dengan bantuan alat negara (kepolisian) guna memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan amar putusan.[3]

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Penyitaan untuk eksekusi diatur dalam HIR maupun RBg adalah terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pembahasan terkait aset digital dalam sistem hukum Indonesia belum tersentuh karena belum ada pengaturan dasar mengenai status kepemilikan dan implikasi hukum terkait aset digital dalam hukum benda. Aset digital diakui sebatas komoditi yang bisa dperjualbelikan di pasar berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. 

Status kebendaan menjadi penting dalam pelaksanaan eksekusi karena dalam HIR maupun RBg mengatur secara limitatif benda yang bisa disita, serta jenis eksekusi yang akan dikenakan. Sebagai contoh kasus penipuan berkedok robot trading dalam perkara pidana nomor 353/Pid.Sus/2024/PN Mlg dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig. Amar putusan pengembalian kerugian korban hanya diperhitungkan melalui harta benda terpidana seperti tabungan, deposito, rumah, tanah, mobil dan motor, namun terhadap aset digital berupa cryptocurrency tidak tersentuh. Seharusnya jika aset digital telah diatur secara tegas, maka apabila harta benda milik terpidana tidak mencukupi, dapat diajukan gugatan secara perdata untuk dapat mengeksekusi aset digital tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, menarik untuk diteliti terkait: 1. bagaimana klasifikasi kebendaan dari aset digital tersebut dalam kerangka hukum perdata Indonesia? 2. Bagaimana mekanisme eksekusi atas aset digital tersebut?

Klasifikasi Kebendaan Aset Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Hukum benda bersifat tertutup (closed system), artinya tidak ada hak kebendaan baru selain diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan perundang-undangan lainnya, atau melalui yurisprudensi. Dengan demikian, jumlah hak kebendaan terbatas hanya pada yang diakui secara hukum.[4]

Ketentuan yang mengatur tentang benda di Indonesia ada dalam Pasal 449 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata. Kategori benda diatur pada Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal 505 KUHPerdata menjadi benda menjadi benda bergerak, benda tidak bergerak, benda berwujud, benda tidak berwujud, benda habis pakai dan benda tidak habis pakai. Pasal 570 KUHPerdata mengatur kepemilikan benda pada intinya menyatakan hak milik atas benda adalah hak untuk menguasai dan memanfaatkan benda secara luas dan bebas asal tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Hubungan hukum antara seseorang dengan benda menimbulkan hak kebendaan (zakelijke recht), yaitu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun benda itu berada. [5] Hal ini memberikan keleluasaan kepada pemiliknya baik memanfaatkan maupun melakukan perbuatan hukum atas benda tersebut. Subekti menyatakan bahwa “benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan memiliki nilai ekonomis, tanpa harus memiliki bentuk fisik.”[6] Dengan demikian aset digital seperti aset kripto, non-fungible token (NFT), situs domain dan akun digital seperti sosial media memenuhi unsur sebagai benda karena dapat dilekatkan hak milik, dengan kata lain bahwa untuk memiliki aset digital maka harus memiliki akun yang hanya bisa diakses serta dikelola oleh pemiliknya sendiri, bahkan bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Terdapat dua istilah dalam hukum benda yaitu benda (goed) dan hak (recht). Benda memiliki makna sempit karena hanya mencakup hal yang bersifat konkret dan dapat dilihat maupun disentuh seperti buku, kursi, dan lemari. Sedangkan hak (recht) mencakup benda tidak berwujud (intangible objects) yang bersifat abstrak,[4] sehingga dapat disimpulkan aset digital memenuhi unsur sebagai benda tidak berwujud.

Melihat karakteristiknya yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan baik dari satu akun ke akun lainnya, maupun dipindahkan atau diperjualbelikan akunnya, disimpulkan bahwa aset digital merupakan benda bergerak. Pasal 1977 Ayat (1) KUH Perdata pada intinya menyatakan barang siapa menguasai suatu benda bergerak maka dianggap sebagai pemiliknya. Sehingga secara konseptual aset digital merupakan benda bergerak tidak berwujud karena memenuhi unsur: (1) dapat dikuasai; (2) memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dengan uang; dan (3) dapat dialihkan.

Mekanisme Eksekusi atas Aset Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

            Eksekusi merupakan ujung atau akhir dari suatu putusan perdata, karena tidak adanya kesukarelaan pihak yang kalah untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut. M. Yahya Harahap menyebutkan eksekusi dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg [7] yang diatur pada Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 Rbg.  Namun ketentuan eksekusi tersebut masih bersifat konvensional dan berorientasi pada benda fisik, belum mengatur tata cara penyitaan benda tidak berwujud, termasuk aset digital.

Penyitaan terhadap aset digital juga terkendala dalam pembuktian kepemilikan, lazimnya terhadap benda berwujud dibuktikan melalui dokumen seperti akta ataupun sertifikat, sedangkan aset digital hanya melalui akses eksklusif terhadap private key.[8] Praktik pelaksanaan sita dan eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang dapat dilihat dan diambil alih secara fisik menyebabkan kesulitan dalam eksekusi aset digital yang tidak berbentuk fisik dan dapat berpindah lintas yurisdiksi dengan mudah. Ketiadaan norma ini menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam eksekusi aset digital, padahal bernilai tinggi dan banyak sengketa dalam transaksi elektronik.[9]

Ketentuan tentang aset digital dapat merujuk pada Jepang yang telah mengatur aset digital sebagai benda (property) sehingga bisa menjadi objek sengketa. Pasal 2 ayat (5) Payment Services Act 2019 Jepang menyatakan aset crypto adalah benda (property) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi hak milik. Contoh kasus terkait aset digital adalah perkara Mt. Gox perusahaan trading bitcoin yang dinyatakan pailit, kemudian pengadilan Jepang memutuskan aset Mt. Gox berupa bitcoin disita untuk dikembalikan kepada korban.[10]

Ketiadaan pengaturan terkait eksekusi aset digital tidaklah menjadi hambatan, karena aset digital dikategorikan sebagai benda bergerak. Hal ini pernah dilakukan dalam perluasan penafsiran asas dan norma hukum pidana yaitu tentang kasus pencurian aliran listrik yang awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi dengan penafsiran hukum delik pencurian diperluas sehingga menjangkau benda yang tidak berwujud (aliran listrik) dan perbuatan tersebut dapat diterima sebagai perbuatan pidana.[11]

Mekanisme eksekusi yang dapat dikenakan terhadap aset digital saat ini adalah menggunakan sita dan eksekusi terhadap benda bergerak, dengan memperhatikan adanya instansi terkait seperti Bappeti yang mengatur cryptocurrency, sehingga diperlukan kerja sama dengan instansi tersebut.

Jenis eksekusi yang dapat dikenakan terhadap aset digital adalah eksekusi melakukan suatu perbuatan, dikarenakan aset digital merupakan benda bergerak. Amar putusannya berupa menghukum Tergugat menyerahkan akun aset digital kepada pihak Penggugat, atau menghukum Tergugat untuk melakukan transfer saldo digital kepada Penggugat.

Penutup

Saat ini memungkinkan aset digital sebagai obyek eksekusi dalam perkara perdata, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun sebaiknya melakukan pembaruan hukum perdata Indonesia untuk menyelaraskan dengan transformasi digital. Pembaruan ini dapat dilakukan melalui tiga cara: (1) Mahkamah Agung membentuk PERMA yang mengatur khusus tentang aset digital sebagai objek sengketa; (2) Amandemen KUH Perdata menambahkan aset digital sebagai benda; (3) Membentuk peraturan khusus tentang aset digital baik mengenai hak milik, pengalihan hak, pembuktian, dan perlindungan hukum.


Tulisan sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM

Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara

Bibliography

  • [1]      D. B. Kharisma, “Membangun Kerangka Pengaturan Startup di Indonesia,” Rechtsvinding, vol. 10, no. 3, hlm. 431–445, Des 2021.
  • [2]      R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2024.
  • [3]      Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 33. Jakarta: Intermasa, 2008.
  • [4]      Nahrowi, A. R. Pratama, Masyrofah, dan S. Adam, “Akun Digital sebagai Objek Waris dalam Hukum Indonesia,” Jurnal Cita Hukum, vol. 10, no. 2, hlm. 339–354, Apr 2022.
  • [5]      D. S. dan N. H. Gozali, Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi Kenikmatan & Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2022.
  • [6]      Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
  • [7]      S. Aristeus, “Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 3, hlm. 379–390, Sep 2020.
  • [8]      J. William, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia,” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. Vol. 4 No. 2, hlm. 4657–4662, 2025.
  • [9]      S. Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cet. 5. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
  • [10]    O. Kharif, “Mt. Gox Repayment Plan Gains Final Approval From Trustee ,” Bloomberg, 2021. Diakses: 20 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://web.archive.org/web/20211130055926/https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-11-16/mt-gox-bitcoin-repayment-plan-gains-final-approval-from-trustee
  • [11]    E. L. Fakhriah, “Penemuan Hukum oleh Hakim Melalui Pembuktian dengan Menggunakan Bukti Elektronik dalam Mengadili dan Memutus Sengketa Perdata,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 5, no. 1, hlm. 89–102, Sep 2020.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…