Bogor, Jawa Barat. Penguatan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa menjadi salah satu fokus keterlibatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Dr. Urif Syarifudin, dalam Trainers’ Convention Penyiapan Calon Pelatih Penanganan TPPO dan Kerja Paksa yang berlangsung pada 2–4 November 2026 di Ibis Styles Bogor Raya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh STH Indonesia Jentera bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) tersebut mempersiapkan calon pelatih dan fasilitator untuk pelatihan lanjutan bagi aparat penegak hukum (APH). Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menangani perkara eksploitasi manusia, khususnya perdagangan orang dan kerja paksa.
Dalam keterangannya mengenai kontribusi unsur peradilan, Ketua STH Indonesia Jentera Dr. Aria Suyudi menjelaskan bahwa hakim perlu memahami konsepsi TPPO agar dapat mengambil bagian dalam pengembangan kapasitas aparat penegak hukum di daerah.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
“Aparat pengadilan dalam hal ini hakim dapat memahami konsepsi TPPO dan dapat menjadi trainer untuk pelatihan di daerah pilot training,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap TPPO tidak cukup hanya bertumpu pada penguasaan ketentuan hukum. Hakim juga perlu memiliki perspektif HAM dalam memeriksa perkara, terutama ketika berhadapan dengan korban yang mengalami eksploitasi dan membutuhkan perlindungan.
“Dalam pelatihan ini hakim diberikan paradigma tentang HAM dalam penanganan TPPO,” katanya.
Perspektif tersebut menempatkan korban bukan semata-mata sebagai sumber keterangan untuk membuktikan tindak pidana, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Pendekatan ini menjadi penting karena penanganan perkara TPPO dan kerja paksa berkaitan langsung dengan martabat manusia serta hak-hak korban yang terdampak.
“Dalam pendekatan HAM maka korban TPPO bukan hanya sebagai objek tetapi sebagai subjek dalam mengungkap fakta dan memiliki hak penuh untuk mendapatkan pemulihan,” ujar Aria Suyudi.
Program pengembangan kapasitas ini dilatarbelakangi kompleksitas modus TPPO dan kerja paksa, termasuk penggunaan teknologi digital, perekrutan lintas wilayah dan negara, keterlibatan badan usaha maupun jaringan informal, serta aliran hasil kejahatan melalui sistem keuangan. Hasil Training Needs Assessment yang dilakukan penyelenggara juga mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka hukum yang tersedia dan praktik penanganan perkara.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Trainers’ Convention membahas empat modul utama. Materinya mencakup klasifikasi perkara dan pembuktian TPPO serta kerja paksa; HAM, identifikasi korban, dan teknik wawancara peka trauma; restitusi, identifikasi aset, dan pemulihan hak korban; serta koordinasi antarinstansi dan penanganan kasus lintas negara.
Pembahasan dilakukan melalui diskusi terpandu, studi kasus, simulasi aktivitas pembelajaran, penggunaan lembar kerja, dan pemberian umpan balik. Para calon pelatih juga mempersiapkan metode fasilitasi agar materi dapat diterapkan dalam pelatihan berikutnya.
Baca Juga: Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Setelah Trainers’ Convention, pelatihan penanganan TPPO direncanakan berlangsung di wilayah Kalimantan Barat sekitar 10-12 November 2026. Pelatihan tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan yang sama, Urif Syarifudin peserta dari PN Pontianak, menyampaikan bahwa keterlibatan unsur peradilan dalam program ini diharapkan mendukung penyebarluasan pemahaman mengenai TPPO, sekaligus memperkuat perspektif HAM dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga memperhatikan kedudukan dan hak korban untuk memperoleh pemulihan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI