Cari Berita

Membedakan TPPO dan Delik Memudahkan Percabulan dalam KUHP Nasional

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-08-19 08:00:24
Dok. Ist.

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kriminalisasi terhadap perantara prostitusi sama-sama berhubungan dengan perlindungan martabat manusia, tetapi keduanya bukanlah delik yang identik. Persinggungan keduanya menjadi semakin penting untuk dibahas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026.

KUHP Nasional menempatkan perdagangan orang dalam Pasal 455 yang merupakan norma hukum pengganti dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (UU 21/2007), sedangkan perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 420 dan dapat diperberat berdasarkan Pasal 421 apabila dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, yang mana pasal tersebut merupakan norma hukum pengganti dari Pasal 296 Wetboek van Strafrecht (WvS).

Dapat dilihat bahwa KUHP Nasional justru mempertahankan pembedaan antara delik yang berkaitan dengan memudahkan perbuatan cabul dengan delik TPPO. Konsekuensinya, maka tidak setiap orang yang berperan sebagai perantara prostitusi secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai pelaku TPPO. Pembedaan tersebut harus dibangun melalui analisis unsur delik, bukan semata-mata berdasarkan label “muncikari”, “broker prostitusi” atau fakta bahwa terdapat transaksi seksual.

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Struktur Pasal 455 KUHP Nasional mempertahankan substansi utama Pasal 2 UU 21/2007, di mana pelaku harus melakukan salah satu proses yang disebutkan dalam norma pasal yaitu perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Selanjutnya, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sarana/cara tertentu, antara lain ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran/manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, dan dilakukan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Dengan demikian, TPPO memiliki karakteristik atau elemen utama berupa adanya “proses” terhadap seseorang, dilakukan dengan “sarana atau cara” tertentu, serta bertujuan untuk “mengeksploitasi”. Persetujuan korban bahkan tidak dengan sendirinya menghapus TPPO apabila unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam pasal terpenuhi.

Berbeda dengan struktur pasal TPPO, Pasal 420 KUHP Nasional hanya mensyaratkan perbuatan “menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul” dan mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 421 KUHP Nasional kemudian berfungsi sebagai ketentuan pemberatan apabila delik tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, dengan pidana yang dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Hal ini berarti bahwa esensi dari Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP Nasional berada pada perbuatan memfasilitasi atau menghubungkan terjadinya perbuatan cabul, bukan pada proses perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi. Penjelasan Pasal 421 KUHP Nasional pun menyatakan bahwa pasal a quo dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.

Persoalan muncul ketika seseorang menyediakan tempat, mempertemukan pelanggan dengan pekerja seks, mengatur transaksi, atau memperoleh komisi dari praktik prostitusi. Fakta tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 420 KUHP Nasional dan apabila dilakukan secara habitual atau menjadi mata pencaharian, maka memenuhi unsur Pasal 421 KUHP Nasional. Namun demikian, terhadap fakta yang sama tidak secara otomatis memenuhi Pasal 455 KUHP Nasional.

Sebagai contoh, apabila seseorang hanya mempertemukan dua orang dewasa yang secara sadar dan sukarela sepakat melakukan hubungan seksual, kemudian menerima komisi dari transaksi tersebut, maka dalam konstruksi demikian terdapat indikasi kuat mengenai delik memudahkan atau menghubungkan perbuatan cabul. Akan tetapi, untuk menaikkannya menjadi TPPO masih harus dibuktikan adanya salah satu proses, sarana/cara yang dilarang, dan tujuan eksploitasi yang disyaratkan dalam Pasal 455 KUHP Nasional.

Demarkasi ini menjadi penting karena hukum pidana tunduk pada asas legalitas yang di dalamnya terkandung lex stricta, yaitu hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai rumusan pasalnya. Aparat penegak hukum tidak boleh memperluas suatu rumusan delik hanya karena perbuatannya dipandang tercela secara moral.

Identitas seseorang sebagai perantara prostitusi bukanlah unsur tersendiri dalam TPPO, sehingga hal yang menjadi penentu adalah terpenuhinya unsur proses, sarana/cara, dan tujuan yang disebutkan dalam Pasal 455 KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan.

 Demarkasi tersebut menjadi semakin relevan dalam perkembangan praktik hukum secara aktual, di mana Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 223 K/Pid.Sus/2025 mengafirmasi konstruksi hukum tersebut dengan menegaskan kaidah hukum: “Kesepakatan antara pelaku/perantara dengan pekerja seks untuk mencarikan dan mempertemukan pelanggan dengan imbalan sebagai penghasilan bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena tanpa adanya proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana biasa/umum sebagaimana Pasal 296 KUHP”.

Pada putusan a quo, Mahkamah Agung masih menggunakan norma hukum dalam UU 21/2007 dan WvS karena KUHP Nasional baru secara resmi diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga tindak pidana dan proses peradilan dalam putusan tersebut masih tunduk pada hukum pidana positif yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Setelah berlakunya KUHP Nasional, konstruksi pasal dalam UU 21/2007 dan WvS pada kaidah hukum tersebut pengacuannya diganti dalam pasal-pasal KUHP Nasional yang telah diuraikan pada bagian awal tulisan ini.

Kaidah hukum tersebut memiliki implikasi krusial dalam praktik penegakan hukum setelah berlakunya KUHP Nasional. Melalui putusan tersebut, dapat dilihat perbedaan antara delik TPPO dengan delik memudahkan percabulan bukan sekadar perbedaan nomenklatur, melainkan merupakan perbedaan mendasar mengenai struktur unsur tindak pidananya (bestanddelen van het delict).

Pada akhirnya, demarkasi antara Pasal 455 KUHP Nasional (Delik TPPO) dengan Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP Nasional (Delik Memudahkan Percabulan) bukan sekadar persoalan klasifikasi tindak pidana, melainkan merupakan manifestasi dari asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam hukum pidana. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Pid.Sus/2025 memberikan arah yang jelas bahwa status seseorang sebagai perantara prostitusi tidak dapat dipandang secara otomatis sebagai pelaku TPPO.

Oleh karena itu, setiap perkara harus dianalisis dan bertumpu pada pembuktian tentang terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam norma hukum pidana secara cermat dan objektif, bukan berdasarkan penilaian moral terhadap jenis pekerjaan pelaku ataupun adanya praktik prostitusi semata.

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Dengan demikian, pemberantasan TPPO tetap dapat dilakukan secara efektif untuk memastikan agar penegakan hukum diterapkan secara tepat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana yang menjadi fondasi negara hukum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…