Cari Berita

Hakim Asing dan Common Law: 11 Catatan atas UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim pada Pengadilan Negeri Serui - Dandapala Contributor
2026-11-02 19:00:21
Dok. Penulis.

Pada 19 Agustus 2026, Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), yang diundangkan pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 111. PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2026 adalah: “wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.”

Bagi insan peradilan, UU PFII bukan sekadar regulasi ekonomi. Undang-undang ini membentuk pengadilan khusus baru, membuka pintu bagi prinsip common law, menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa persidangan, dan memungkinkan warga negara asing duduk sebagai hakim ad hoc. Berikut Sebelas catatan tentang PFII ini:

1.    PFII adalah wilayah dengan kekhususan hukum

Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional

PFII didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional (Pasal 1 angka 1).

2.    Hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia dikecualikan

Pasal 67 ayat (1) menyatakan PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia, serta peraturan, pedoman, dan ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan Dewan PFII. Hukum yang berlaku di dalam PFII adalah Peraturan PFII (Pasal 67 ayat (3)).

3.    Common law masuk, hakim mengisi kekosongan hukum

Peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran (Pasal 67 ayat (3)). Penjelasannya menyebut “prinsip hukum” antara lain prinsip common law.

4.    Klausul lex specialis yang sangat luas

Pasal 71 menyatakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah, “serta materi pengaturan lain yang terkait”, tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus dalam UU PFII.

5.    Bahasa Inggris sebagai bahasa PFII

Pasal 66 menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII. Penjelasannya menyebut penggunaan itu antara lain dalam keputusan, kebijakan, kontrak, dan persidangan.

6.    Pengadilan PFII: berada di peradilan umum, tetapi mandiri secara manajemen.

Pengadilan PFII dibentuk dengan UU ini sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 38 ayat (1) dan (2)). Pengadilan ini mengelola perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, teknologi, hingga eksekusi “secara independen” (Pasal 38 ayat (3)). Ketua dan wakil ketua diangkat Presiden berdasarkan calon yang diajukan Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41 ayat (2)); ketua adalah hakim agung “atau lainnya” (Pasal 41 ayat (5)).

7.    Dua tingkat, final di banding, dengan hakim agung di setiap majelis

Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan tingkat banding (Pasal 39 ayat (7)). Majelis tingkat pertama berjumlah tiga hakim, sedangkan majelis banding tiga atau lima hakim (Pasal 39 ayat (9) dan (10)). Setiap majelis memuat paling sedikit satu hakim agung yang diangkat menjadi hakim Pengadilan PFII (Pasal 39 ayat (11)). Terhadap putusan banding tidak dapat diajukan kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lain kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain (Pasal 39 ayat (12)).

8.    Warga negara asing dapat menjadi hakim ad hoc

Hakim Pengadilan PFII terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc (Pasal 41 ayat (4)). Hakim ad hoc dapat merupakan WNI atau WNA (Pasal 41 ayat (7)) dan terdiri atas dua jenis: hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali, serta hakim ad hoc yang ditunjuk khusus untuk suatu perkara (Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (3)). Hakim ad hoc per perkara dapat berasal dari WNA dengan memperoleh register dari Dewan PFII (Pasal 41 ayat (9)). Syaratnya antara lain berusia paling rendah 40 tahun, ahli di bidang hukum komersial internasional atau bidang terkait, bereputasi internasional baik, dan fasih berbahasa Inggris (Pasal 42 ayat (2)). Wakil ketua dapat berasal dari hakim ad hoc (Pasal 41 ayat (6)).

9.    Hukum acara sendiri dan kewenangan atas advokat

Pengadilan PFII dapat menetapkan hukum acara sendiri, meliputi acara cepat, singkat, dan biasa; tindakan sementara; pengajuan elektronik; tenggat wajib; hingga pembuktian (Pasal 44 ayat (1)). Peraturan Pengadilan PFII juga dapat mengatur sidang jarak jauh, bukti elektronik, gugatan sederhana, dan perintah kerahasiaan (Pasal 44 ayat (5)). Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum acara ditetapkan oleh ketua Pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 44 ayat (7)). Ketua juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang beracara (Pasal 43 ayat (1)).

10. Lembaga Arbitrase PFII dan pengakuan putusan arbitrase

Dewan PFII mendirikan Lembaga Arbitrase PFII yang menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penentuan ahli (expert determination) (Pasal 35). Pengadilan PFII tidak berwenang mengadili perkara para pihak yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 37). Pengadilan PFII berwenang menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan Lembaga Arbitrase PFII serta putusan arbitrase internasional terkait perkara kegiatan usaha, kontrak, serta kejadian atau transaksi di PFII (Pasal 39 ayat (2) huruf a jo. ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d). Menurut Penjelasannya, permohonan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan PFII. Putusan Pengadilan PFII yang menolak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional “terkait dengan kepentingan nasional” dapat dimohonkan kasasi (Pasal 39 ayat (3)).

11. Titik singgung dengan pengadilan negeri

Perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri (Pasal 39 ayat (4)), dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 39 ayat (5)). Putusan Pengadilan PFII dan putusan arbitrase yang diakuinya dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur yang berlaku (Pasal 44 ayat (2)). Pengadilan PFII juga dapat bekerja sama dengan pengadilan di Indonesia dalam bantuan peradilan dan pengambilan alat bukti (Pasal 44 ayat (4)).

 

Hampir seluruh desain operasional Pengadilan PFII, mulai dari formasi dan pengangkatan hakim hingga hukum acara, diserahkan pada pengaturan oleh Pengadilan PFII sendiri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41 ayat (10) dan Pasal 44 ayat (7)). Pasal 72 mewajibkan peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama enam bulan sejak undang-undang diundangkan, yakni sekitar 19 Februari 2027.

Bagi aparatur peradilan, ada dua pekerjaan rumah yang dapat dimulai sekarang. Pertama, mengenali titik singgung kompetensi absolut Pengadilan PFII dengan perkara di pengadilan masing-masing. Kedua, membangun kapasitas di bidang hukum komersial internasional, tradisi common law, dan bahasa Inggris hukum. Pusat finansial internasional yang kredibel membutuhkan pengadilan yang kredibel, dan kredibilitas itu pada akhirnya diukur dari kemandirian dan integritas hakimnya. (ldr)

Daftar Bacaan

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7195).

2.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180).

3.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

5.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

6.    Hukumonline, “Advokat Uji UU P2SK, Soroti Pengadilan Khusus PFII”, 8 September 2026.

Baca Juga: Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia: Studi Komparatif SICC dan Difc Courts

7.    IKPI, “Hakim Asing Diusulkan Duduk di Pengadilan Financial Center RI”, 7 Juli 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…