Pada 19 Agustus 2026, Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), yang diundangkan pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 111. PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2026 adalah: “wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.”
Bagi insan peradilan, UU
PFII bukan sekadar regulasi ekonomi. Undang-undang ini membentuk pengadilan
khusus baru, membuka pintu bagi prinsip common law, menjadikan bahasa
Inggris sebagai bahasa persidangan, dan memungkinkan warga negara asing duduk
sebagai hakim ad hoc. Berikut Sebelas catatan tentang PFII ini:
1. PFII adalah
wilayah dengan kekhususan hukum
Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional
PFII didefinisikan
sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta
kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan,
dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional (Pasal 1
angka 1).
2. Hukum
perdata dan hukum bisnis Indonesia dikecualikan
Pasal 67 ayat (1)
menyatakan PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali
terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia, serta peraturan,
pedoman, dan ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan Dewan PFII. Hukum yang
berlaku di dalam PFII adalah Peraturan PFII (Pasal 67 ayat (3)).
3. Common law masuk, hakim mengisi
kekosongan hukum
Peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip
hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan
internasional, standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran (Pasal 67
ayat (3)). Penjelasannya menyebut “prinsip hukum” antara lain prinsip common
law.
4. Klausul lex
specialis yang sangat luas
Pasal 71 menyatakan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sektor keuangan, kekuasaan
kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas
devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah, “serta materi pengaturan
lain yang terkait”, tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus dalam UU PFII.
5. Bahasa
Inggris sebagai bahasa PFII
Pasal 66 menetapkan
bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII. Penjelasannya menyebut
penggunaan itu antara lain dalam keputusan, kebijakan, kontrak, dan persidangan.
6. Pengadilan
PFII: berada di peradilan umum, tetapi mandiri secara manajemen.
Pengadilan PFII
dibentuk dengan UU ini sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum
(Pasal 38 ayat (1) dan (2)). Pengadilan ini mengelola perkara, kepaniteraan, anggaran,
kepegawaian, teknologi, hingga eksekusi “secara independen” (Pasal 38 ayat
(3)). Ketua dan wakil ketua diangkat Presiden berdasarkan calon yang diajukan
Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41 ayat (2)); ketua adalah hakim
agung “atau lainnya” (Pasal 41 ayat (5)).
7. Dua
tingkat, final di banding, dengan hakim agung di setiap majelis
Pengadilan PFII
terdiri atas tingkat pertama dan tingkat banding (Pasal 39 ayat (7)). Majelis
tingkat pertama berjumlah tiga hakim, sedangkan majelis banding tiga atau lima
hakim (Pasal 39 ayat (9) dan (10)). Setiap majelis memuat paling sedikit satu
hakim agung yang diangkat menjadi hakim Pengadilan PFII (Pasal 39 ayat (11)).
Terhadap putusan banding tidak dapat diajukan kasasi, peninjauan kembali, atau
upaya hukum lain kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain
(Pasal 39 ayat (12)).
8. Warga
negara asing dapat menjadi hakim ad hoc
Hakim Pengadilan PFII terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc (Pasal 41
ayat (4)). Hakim ad hoc dapat merupakan WNI atau WNA (Pasal 41 ayat (7)) dan
terdiri atas dua jenis: hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu, yakni lima
tahun dan dapat diangkat kembali satu kali, serta hakim ad hoc yang ditunjuk
khusus untuk suatu perkara (Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (3)). Hakim ad
hoc per perkara dapat berasal dari WNA dengan memperoleh register dari Dewan
PFII (Pasal 41 ayat (9)). Syaratnya antara lain berusia paling rendah 40 tahun,
ahli di bidang hukum komersial internasional atau bidang terkait, bereputasi
internasional baik, dan fasih berbahasa Inggris (Pasal 42 ayat (2)). Wakil
ketua dapat berasal dari hakim ad hoc (Pasal 41 ayat (6)).
9. Hukum acara
sendiri dan kewenangan atas advokat
Pengadilan PFII
dapat menetapkan hukum acara sendiri, meliputi acara cepat, singkat, dan biasa;
tindakan sementara; pengajuan elektronik; tenggat wajib; hingga pembuktian
(Pasal 44 ayat (1)). Peraturan Pengadilan PFII juga dapat mengatur sidang jarak
jauh, bukti elektronik, gugatan sederhana, dan perintah kerahasiaan (Pasal 44
ayat (5)). Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum acara ditetapkan oleh ketua
Pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 44 ayat (7)).
Ketua juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, perilaku, dan
disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang beracara (Pasal
43 ayat (1)).
10. Lembaga
Arbitrase PFII dan pengakuan putusan arbitrase
Dewan PFII mendirikan Lembaga Arbitrase PFII yang menyelenggarakan
arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penentuan ahli (expert determination)
(Pasal 35). Pengadilan PFII tidak berwenang mengadili perkara para
pihak yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 37). Pengadilan PFII berwenang menangani
pengakuan dan pelaksanaan putusan Lembaga Arbitrase PFII serta putusan
arbitrase internasional terkait perkara kegiatan usaha, kontrak, serta kejadian
atau transaksi di PFII (Pasal 39 ayat (2) huruf a jo. ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf d). Menurut Penjelasannya, permohonan yang telah diajukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan PFII.
Putusan Pengadilan PFII yang menolak mengakui dan melaksanakan putusan
arbitrase internasional “terkait dengan kepentingan nasional” dapat dimohonkan
kasasi (Pasal 39 ayat (3)).
11. Titik
singgung dengan pengadilan negeri
Perkara pidana yang
terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri (Pasal 39 ayat (4)),
dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai peraturan
perundang-undangan (Pasal 39 ayat (5)). Putusan Pengadilan PFII dan putusan
arbitrase yang diakuinya dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai
prosedur yang berlaku (Pasal 44 ayat (2)). Pengadilan PFII juga dapat bekerja
sama dengan pengadilan di Indonesia dalam bantuan peradilan dan pengambilan
alat bukti (Pasal 44 ayat (4)).
Hampir seluruh desain operasional Pengadilan PFII, mulai dari formasi dan
pengangkatan hakim hingga hukum acara, diserahkan pada pengaturan oleh
Pengadilan PFII sendiri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41 ayat
(10) dan Pasal 44 ayat (7)). Pasal 72 mewajibkan peraturan pelaksanaan
ditetapkan paling lama enam bulan sejak undang-undang diundangkan, yakni
sekitar 19 Februari 2027.
Bagi aparatur peradilan, ada dua pekerjaan rumah yang dapat dimulai
sekarang. Pertama, mengenali titik singgung kompetensi absolut Pengadilan PFII
dengan perkara di pengadilan masing-masing. Kedua, membangun kapasitas di
bidang hukum komersial internasional, tradisi common law, dan bahasa Inggris
hukum. Pusat finansial internasional yang kredibel membutuhkan pengadilan yang
kredibel, dan kredibilitas itu pada akhirnya diukur dari kemandirian dan
integritas hakimnya. (ldr)
Daftar
Bacaan
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial
Internasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7195).
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
7180).
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
6.
Hukumonline, “Advokat Uji UU P2SK, Soroti Pengadilan
Khusus PFII”, 8 September 2026.
Baca Juga: Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia: Studi Komparatif SICC dan Difc Courts
7.
IKPI, “Hakim Asing Diusulkan Duduk di Pengadilan
Financial Center RI”, 7 Juli 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI