Cari Berita

Forum Hakim ASEAN, Ketua PN Cikarang Angkat Praktik Gugatan Sederhana Indonesia

Fransisca Juwita Arinda Ariesty - Dandapala Contributor 2026-02-02 13:00:52
Dok. Ist

Manila, Filipina — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, mengikuti kegiatan Pilot Training on Consumer Protection for the ASEAN Judiciaries yang diselenggarakan pada 27–28 Januari 2026. Kegiatan tersebut merupakan forum peradilan tingkat regional yang diikuti oleh para hakim dari negara-negara anggota ASEAN.

Keikutsertaan Ketua PN Cikarang dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari delegasi Indonesia berdasarkan penunjukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penunjukan tersebut disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI selaku Co-Chair Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET) Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), berdasarkan undangan dari German Development Cooperation Consumer Protection in ASEAN II (PROTECT II)–GIZ Indonesia.

Delegasi Indonesia dalam kegiatan ini terdiri atas Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus Khusnul Khatimah, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan hakim dari Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Myanmar, Laos, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

Dalam forum tersebut, Ketua PN Cikarang menyampaikan materi berjudul Small Claim Procedure in Indonesia: Legal Framework, Practice, and Impact on Consumer Justice. Materi tersebut memaparkan sejarah, persyaratan, serta mekanisme gugatan sederhana yang saat ini diterapkan di pengadilan negeri di Indonesia sebagai bagian dari kontribusi lembaga peradilan dalam mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan akses keadilan.

Selain itu, disampaikan pula pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi e-Court yang meliputi e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigation dalam mendukung penyelesaian gugatan sederhana. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu mengurangi hambatan akses keadilan bagi konsumen melalui prosedur yang lebih sederhana, waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat, serta biaya perkara yang terjangkau karena para pihak dapat beracara tanpa menggunakan kuasa hukum.

Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO

Mekanisme gugatan sederhana tersebut menarik perhatian para hakim dari sejumlah negara ASEAN, khususnya negara-negara yang belum memiliki pengaturan khusus terkait small claim courts. Dalam forum tersebut juga dibahas tantangan pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana serta praktik perlindungan konsumen di era digital, termasuk perlindungan data konsumen, tanggung jawab produk, dan klausul kontrak yang tidak adil.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET) CACJ dalam rangka penyusunan modul pembelajaran ASEAN Capacity Building in Consumer Protection: Learning Module on Consumer Protection, Small Claim Courts, and Online Dispute Resolution. Melalui kegiatan ini, diharapkan terhimpun praktik-praktik terbaik dari lembaga peradilan negara-negara ASEAN sebagai pedoman bersama dalam penanganan sengketa konsumen, termasuk penguatan mekanisme alternative dispute resolution (ADR) dan penyelesaian sengketa administratif. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…