Jeneponto, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto pada awal tahun 2026 ini, berhasil menjatuhkan putusan dengan pendakatan restoratf pada 3 perkara yang berbeda. Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register dengan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Fajar Bin Lemang, Nomor 107/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Sunandar Alias Nandar Bin Harun dan Nomor 108/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Tegar Bin Sampara.
Singkatnya perkara tersebut diajukan dengan berkas perkara terpisah oleh Penuntut Umum yang bermula ketika Para Terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian kabel tower telkomsel. Peristiwa ini secara hukum memenuhi unsur tindak pidana pencurian, tetapi juga memenuhi kriteria perkara yang dapat ditempuh melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pada hari Rabu, (14/01/2026) dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Amaliah Aminah Pratiwi Tahir didampingi oleh Hakim Anggota Nurhidayah Amriani dan Olivia Putri Damayanti. Para Terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan korban dari PT. Telkomsel dan telah menyesali perbuatannya serta Para Terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada perwakilan PT. Telkomsel dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
“Majelis Hakim menyatakan bahwa seiring berkembangnya sistem pemidanaan, pemidanaan tidak hanya bertumpu pada keadilan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada terdakwa tetapi berorientasi kepada pertanggungjawaban terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku tidak serta-merta menghentikan proses peradilan pidana. Perdamaian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penting dan substantif dalam menjatuhkan putusan, tanpa meniadakan akuntabilitas pidana pelaku di hadapan hukum. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan diorientasikan untuk mendorong perubahan perilaku dan pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman yang menstigmatisasi.
Dengan keberhasilan penyelesaian 3 perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, PN Jeneponto menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung dalam mengedepankan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan. (zm/ldr/anandy satrio)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI