Beberapa
dekade lalu,
wajah pengelolaan perkara di pengadilan identik dengan buku register tebal, map
berlapis-lapis, serta lemari arsip yang memenuhi ruangan. Setiap perkara
dicatat manual, setiap perkembangan ditulis tangan, dan setiap pencarian data
membutuhkan waktu serta ketelitian ekstra.
Kini, pemandangan itu berubah
drastis. Ribuan perkara tercatat rapi dalam sistem elektronik, dapat ditelusuri
dalam hitungan detik, dan terhubung dari pengadilan tingkat pertama hingga
Mahkamah Agung. Inilah potret transformasi digital pengelolaan perkara di
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Transformasi ini sejalan dengan
amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menegaskan bahwa peradilan harus diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan
biaya ringan. Di era digital, prinsip tersebut menemukan bentuk nyatanya
melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Ketika Administrasi Masih Serba Manual
Pada masa lalu, seluruh proses
administrasi perkara dikerjakan secara konvensional. Pendaftaran dilakukan di
loket, data dicatat di buku, dan berkas disimpan dalam map fisik.
Baca Juga: Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Sistem ini telah menjadi fondasi
pelayanan peradilan selama bertahun-tahun, namun memiliki keterbatasan:
pencarian data lambat, risiko salah tulis tinggi, serta sulitnya konsolidasi
data secara nasional.
Seiring meningkatnya beban perkara
dan tuntutan transparansi publik, Mahkamah Agung mulai menempatkan teknologi
informasi sebagai solusi strategis untuk memperbaiki tata kelola administrasi.
Digitalisasi di Mahkamah Agung sebagai
bagian dari agenda nasional SPBE
Transformasi digital di Mahkamah
Agung tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari kebijakan nasional Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Perpres ini mendorong seluruh
instansi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem elektronik, meningkatkan kualitas
layanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks peradilan, kebijakan
SPBE selaras dengan visi Mahkamah Agung untuk membangun peradilan modern
berbasis teknologi.
Langkah Awal: Administrasi Pengadilan
Berbasis TI
Keseriusan digitalisasi mulai
terlihat ketika Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan SK Nomor
3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi
Informasi.
Regulasi ini menandai perubahan
penting di dunia peradilan Indonesia : administrasi pengadilan diarahkan untuk
bertumpu pada sistem elektronik, bukan lagi semata-mata pada dokumen kertas.
Sejak saat itu, teknologi informasi
menjadi bagian dari infrastruktur utama pengadilan.
SIPP hadir sebagai pondasi pengelolaan
perkara secara digital
Tonggak besar digitalisasi
pengelolaan perkara lahir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Implementasi SIPP di lingkungan peradilan umum ditetapkan melalui SK Dirjen
Badilum Nomor 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 tentang Pelaksanaan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan ini
membuka era pencatatan perkara berbasis sistem elektronik yang seragam.
Dalam perkembangan berikutnya,
Mahkamah Agung mengembangkan SIPP agar digunakan oleh seluruh lingkungan
peradilan. Hal ini diperkuat melalui SK Ketua Mahkamah Agung nomor 71/KMA/SK/IV/2019
tentang Pemberlakuan Aplikasi SIPP pada Empat Lingkungan Peradilan.
Sejak itu, SIPP menjadi backbone
(tulang punggung) pengelolaan perkara nasional, yang mencakup bisnis proses
fundamental di Pengadilan yang dimulai dengan pendaftaran perkara, penetapan
majelis hakim, penetapan panitera pengganti, penjadwalan sidang, pencatatan
tahapan persidangan, putusan, hingga minutasi dan arsip perkara.
SIPP menjadikan data perkara
terstruktur rapi, tertelusur, terstandar, dan mudah diawasi.
e-Court: Wajah Baru Layanan Peradilan
Transformasi berikutnya menyentuh
langsung layanan kepada masyarakat melalui e-Court yang diatur melalui Perma
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara
Elektronik dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Melalui e-Court, masyarakat dapat
mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara, menerima panggilan sidang, serta
mengirim dokumen secara online. e-Court menghadirkan pengadilan ke genggaman
masyarakat. Layanan menjadi lebih mudah diakses, sejalan dengan semangat SPBE
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Data e-Court yang terintegrasi
langsung dengan SIPP, memastikan seluruh proses tetap berada dalam satu
ekosistem utuh.
e-Berpadu: Integrasi Antar Aparat Penegak
Hukum
Dalam perkara pidana, Mahkamah
Agung mengembangkan e-Berpadu yang ditetapkan melalui SK Ketua Mahkamah Agung
239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Secara
Elektronik .
Sistem ini menghubungkan
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam pertukaran
dokumen berkas pidana secara elektronik. Adapun fitur dasar yang dihadirkan
Mahkamah Agung melalui e-Berpadu yaitu pelimpahan berkas pidana secara
elektronik, pengajuan penetapan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan,
perpanjangan penahanan, Permohonan izin besuk tahanan online, permohonan pinjam
pakai barang bukti, penetapan diversi.
e-Berpadu memperkuat integrasi
layanan pemerintah sebagaimana ditekankan dalam SPBE, sekaligus memastikan
kesinambungan data perkara pidana dalam SIPP yang mendukung secara konkrit
dalam pelaksanaan SPPT-TI.
Transformasi digital dibangun oleh
kekuatan internal Mahkamah Agung
Salah satu keunggulan transformasi
digital di Mahkamah Agung adalah kuatnya peran tim internal.
Sebagian besar sistem pengelolaan
perkara dikembangkan oleh tim pengembang yang berasal dari berbagai satuan kerja
di lingkungan Mahkamah Agung.
Mereka (tim pengembang) memahami
langsung proses bisnis peradilan. Dari pemetaan kebutuhan, perancangan sistem,
pengembangan aplikasi, hingga pendampingan pengguna, seluruhnya dilakukan oleh
aparatur peradilan sendiri.
Inilah bentuk nyata kemandirian
digital Mahkamah Agung.
Makna Transformasi Digital Mahkamah Agung
RI dalam Kerangka SPBE
Dalam kerangka SPBE, transformasi
digital dalam pengelolaan perkara memiliki makna :
·
Integrasi
sistem, bukan aplikasi yang berdiri sendiri
·
Data
sebagai dasar pengambilan keputusan
·
Layanan
publik yang cepat dan transparan
·
Penguatan
akuntabilitas lembaga
Bagi Mahkamah Agung, digitalisasi
bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan perubahan cara kerja dan budaya
organisasi.
Dari administrasi berbasis kertas
menuju administrasi berbasis data.
Dari proses panjang menuju layanan cepat. Dari sistem tertutup menuju sistem
yang transparan.
Menuju Peradilan Modern
Transformasi digital pengelolaan
perkara adalah perjalanan panjang yang terus berkembang. Namun satu hal sudah
jelas yaitu Mahkamah Agung tengah bergerak menuju peradilan modern yang adaptif
terhadap teknologi, berorientasi pada pelayanan publik, dan selaras dengan
kebijakan nasional SPBE.
Baca Juga: Sampai Kapan Arsip Perkara Pengadilan Harus Disimpan?
Di balik layar sistem, terdapat
dedikasi aparatur peradilan yang terus bekerja membangun, memperbaiki, dan
menyempurnakan sistem.
Dari buku register menuju sistem terpadu—itulah kisah perubahan besar pengelolaan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI