Cari Berita

Hukuman Pulihkan Lingkungan Dikuatkan PT Palembang, PT DGS Ajukan Kasasi

PN Kayuagung - Dandapala Contributor 2025-09-03 08:05:52
Dok. Istimewa

Palembang – Perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus bergulir. 

Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada Selasa (12/08/2025), Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah memutus perkara yang terdaftar dengan Nomor 80/PDT.Sus-LH/2025/PT PLG tersebut.

“Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat sebagian”, ucap Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Zulkifli sebagai Ketua Majelis dengan anggota Marolop Simamora dan Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Selengkapnya putusan banding berikut amarnya dapat diakses pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui tautan sebagai berikut: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0775e3161d606aa85313632343438

Kasus bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 juta dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Palembang menilai dari pembuktian dan fakta diperoleh kesimpulan adanya hubungan (kausalitas) antara terjadinya kebakaran dengan pembiaran yang dilakukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 88 UUPPPLH, serta Pasal 38 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2023, maka Pembanding/Terbanding semula Tergugat bertanggungjawab mutlak mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.

Atas putusan PT Palembang ini, Penggugat dan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 21 dan 25 Agustus 2025. (AL)

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI