Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru, Senin (13/7). Dalam proses pelantikan tersebut, Prof. Sunarto menyampaikan arah kebijakan pengawasan internal Mahkamah Agung saat ini.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, dan profesional, sekaligus membangun budaya kerja aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Baca Juga: Resmi Pimpin Bawas MA, Muh. Djauhar Setyadi Emban Misi Perkuat Pengawasan Peradilan
Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak hanya dituntut responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus proaktif mencegah terjadinya penyimpangan.
"Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan," ujar Prof. Sunarto.
Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar pola pengawasan dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang mentoleransi pelanggaran.
"Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Prof. Sunarto menambahkan bahwa pengawasan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas pengawasan akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Baca Juga: Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!
Selain itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses pengawasan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung juga dinilai perlu diperkuat. Dengan demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif. (mnj/wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI