Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Kementerian DIKTISAINTEK, Federal Court of Australia, ICEL, IOJI, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) menyelenggarakan seminar bertajuk “Judiciaries and Climate Justice: Global Perspectives on Resolving Environmental Disputes” pada Rabu (1/10/2025) di Indonesian Jentera School of Law, Kuningan, Jakarta, serta disiarkan daring melalui webinar.
Seminar ini menghadirkan dua keynote speaker, I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dan Debora Mortimer, Chief Justice of The Federal Court of Australia.
Dalam pidatonya, Sumanatha menegaskan pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjawab tantangan iklim.
Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia
“Litigasi lingkungan perlu dilengkapi dengan kerangka hukum yang kuat dan kepemimpinan judisial yang aktif. Lembaga peradilan saat ini memikul tanggung jawab yang besar dalam mengatasi krisis perubahan iklim, serta memastikan aksi negara dan korporasi selaras dengan prinsip keberlanjutan dan hak fundamental atas lingkungan hidup yang baik bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Mortimer menekankan bahwa tantangan serupa juga dihadapi di Australia. Ia mencontohkan perkara illegal logging, illegal fishing, ancaman kepunahan biota dilindungi, hingga persoalan hak masyarakat adat dalam konteks perubahan iklim.
Acara ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama tahap ketiga antara Indonesia–Australia di bidang peradilan (Australia Indonesia Partnership for Justice 3). Kerja sama tersebut menekankan bahwa penyelesaian kasus-kasus lingkungan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi lintas negara, lembaga, dan komunitas hukum.
Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi
Moderator Rizki Argama (PSHK) memandu jalannya diskusi yang menghadirkan pembahas terkemuka, Mas Achmad Santosa (IOJI), Laode M. Syarif (AIPJ3), Wiwiek Awiati (Dosen FH UI), serta Raynaldo G. Sembiring (ICEL).
Para pakar hukum lingkungan ini menggarisbawahi bahwa isu keadilan iklim tidak sekadar soal regulasi, tetapi juga soal akses masyarakat terhadap keadilan, penegakan hukum yang efektif, dan integrasi nilai keberlanjutan dalam putusan-putusan pengadilan. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI