Cari Berita

Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-01-22 09:15:42
Dok. Ist.

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring sebagai bagian dari komitmen MA dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan peradilan.

Konsultasi publik tersebut dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan umum, agama, dan militer, hingga perwakilan organisasi advokat serta akademisi dari sejumlah fakultas hukum terkemuka di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Penyusunan Rancangan PERMA ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan baru kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara pidana tertentu yang bersifat ringan.

Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim mengatur secara komprehensif mengenai pengertian, asas, tujuan, ruang lingkup, syarat, serta pembatasan pemberian pemaafan oleh hakim. Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa pemaafan hanya dapat diberikan terhadap tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta kondisi pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Namun demikian, Rancangan PERMA ini juga memberikan batasan tegas. Pemaafan hakim tidak dapat diterapkan, antara lain, terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, tindak pidana narkotika (kecuali pengguna atau penyalahguna), serta tindak pidana dengan ancaman pidana berat atau minimum khusus.

Melalui uji publik ini, Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim dapat disempurnakan sehingga menjadi pedoman yang jelas dan seragam bagi para hakim dalam menjatuhkan putusan, sekaligus mendukung arah pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif, kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…