Cari Berita

MA Gelar Konsultasi Publik Perma Putusan Pemaafan Hakim

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-01-22 13:15:25
Dok. Ist.

Jakarta – Guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi, Mahkamah Agung (MA) menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Acara yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (22/01) ini bertujuan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf aturan tersebut.

Kegiatan ini diinisiasi melalui surat Plt. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan MA, perwakilan kementerian/lembaga, praktisi hukum, serta akademisi.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

“Putusan Pemaafan Hakim ini sudah diterapkan dibeberapa pengadilan, oleh karena itu Perma ini hadir sebagai pedoman atau pagar bagi Para Hakim tahu kapan Putusan Pemaafan Hakim ini boleh diberikan dan kapan tidak boleh diberikan, agar terwujudnya akuntabilitas dan kepastian hukum,” kata Ketua Kamar Pidana YM. Prim Haryadi saat membuka acara.

Ketua Kamar Pidana, YM. Prim Haryadi juga menyampaikan bahwa penyusunan Perma ini relative singkat karena keterbatasan anggaran, tetapi hal tersebut tidak menjadi alasan untuk asal-asalan dalam penyusunan ini, oleh karena itu peran Guru Besar dari Universitas untuk memberikan kritik yang tajam dan argumen yang mendalam sangat diharapkan.

Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rachman, memaparkan substansi draf, khususnya mengenai kewenangan hakim yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1).

“Pasal 5 ayat (1) Hakim berwenang menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan yang didasarkan pada pertimbangan ringannya perbuatan yang dilakukan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana,” ungkap Minanoer.

Menanggapi draf tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, memberikan catatan terkait pemisahan asas dan kejelasan definisi.

“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan, asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna yang berbeda, dan harus diperjelas tentang maksud ringannya perbuatan tersebut,” jelas Harkristuti.

Ia juga mempertanyakan batasan tindak pidana yang dapat diberikan pemaafan, terutama terkait perkara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyoroti pentingnya jembatan regulasi untuk sektor hukum lain seperti lingkungan hidup dan perikanan. Ia juga memperingatkan potensi subjektivitas hakim dalam menilai "keadaan pribadi pelaku".

“Perlu diperjelas tentang Keadaan Pribadi Pelaku dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menghindari main watak. Jika tidak ada referensi dari masyarakat. Harus ada patokan, harus ada redaksi yang tepat agar kita tidak terjerumus,” tegas Hibnu.

Lebih jauh, Hibnu mengusulkan agar putusan pemaafan ini bersifat final untuk meningkatkan wibawa hakim.

“Untuk upaya hukum Pasal 11, Hakim merupakan Wakil Tuhan, Pemaafan Hakim ini penyelesaian yang selesai, apakah tidak bisa ‘final and binding’ tidak perlu ada upaya hukum banding untuk memberikan ketokohan yang luar biasa kepada hakim dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada hakim," lanjutnya.

Menutup diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, YM. Prim Haryadi memastikan bahwa seluruh masukan dari tim kecil, akademisi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera dibahas dalam Rapat Pleno Pokja sebelum dibawa ke Rapat Pimpinan MA.

Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Terkait fungsi kontrol, Ia menjelaskan bahwa akan ada mekanisme pelaporan berkala melalui Dirjen masing-masing lingkungan peradilan untuk memantau penerapan pemaafan hakim di lapangan.

"Perma ini dapat menjadi hasil maksimal yang dapat memandu hakim di tingkat pertama maupun banding dalam mewujudkan keadilan yang substansial.," tutuo YM. Prim Haryadi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…