Cari Berita

Jelang Mutasi, Ketua PN Buol Tinggalkan Warisan Keberhasilan RJ

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-10 09:20:14
Dok. Ist.

Buol, Sulawesi Tengah - Menjelang mutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buol, Arief Winarso, meninggalkan capaian bermakna dalam penerapan restorative justice (RJ). Dua perkara pidana yang diselesaikan pada Agustus–September 2025 menjadi bukti nyata komitmen PN Buol dalam mewujudkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Perkara pertama dengan Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Bul, perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu kecemburuan hingga berujung kekerasan fisik terhadap istri. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Winarso tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga membuka ruang dialog antara suami dan istri. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif berjalan konstruktif hingga membuahkan hasil positif pada Senin (25/8). Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji memperbaiki diri, sementara korban memaafkan demi kelangsungan rumah tangga. Sehingga pada Selasa (2/9), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara tiga bulan sebagai bentuk pembinaan moral dan pemulihan keluarga

Selanjutnya perkara kedua tercatat dengan Nomor 40/Pid.B/2025/PN Bul, menyangkut tindak pidana penggelapan sepeda motor milik saudara kandung. Kasus ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Rudolf Raja Sitorus. Majelis kembali berhasil melakukan mekanisme RJ pada Jumat (21/9). Dalam kesepakatan damai yang dibuat di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyesali perbuatannya dan korban memaafkan dengan catatan bahwa jika kesepakatan dilanggar, proses hukum tetap berlanjut. Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan perjanjian damai tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/9) dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam bulan dengan perintah barang bukti dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Ini yang Istimewa dari Upacara Harkitnas di PN Terjauh Wilayah Sulawesi Tengah

Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Sejalan dengan prinsipp dasar dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menegaskan bahwa pemidanaan harus mengedepankan pemulihan hubungan, bukan pembalasan. Pelaku tidak semata dipandang sebagai pesakitan, melainkan sebagai manusia yang masih memiliki peluang untuk berubah dan memperbaiki diri.

Ketua PN Buol, Arief Winarso, tidak hanya memimpin persidangan tetapi juga membimbing para hakim muda untuk menyeimbangkan logika hukum dengan nurani keadilan. Melalui teladan dan pembinaan berkelanjutan, Arief menanamkan pandangan bahwa keadilan sejati bukan hanya tertulis dalam amar putusan, tetapi harus dirasakan oleh masyarakat yang berdamai.

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Komitmen itu menular kepada seluruh hakim dan aparatur PN Buol. Mereka bertekad menjadikan pengadilan bukan sekadar tempat administrasi perkara, tetapi rumah keadilan yang hangat dan humanis.

Kini, ketika Arief Winarso bersiap melanjutkan pengabdian di PN Sleman, ia meninggalkan warisan moral yang kuat bahwa restorative justice bukan sekedar metode penyelesaian perkara, melainkan cara pandang hidup yang memuliakan manusia di hadapan hukum. Dalam penutupan sidang terakhirnya, Arief berpesan “Hukum yang humanis bukan berarti lunak, tetapi kuat karena bersumber dari kasih dan keadilan,” tegasnya. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI