Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada tanggal 6 Februari 2025. Di mana terdakwa Razman Nasution berbuat gaduh saat sidang dan setelahnya.
IKAHI menyebut tindakan membuat kegaduhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa.
"IKAHI menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut," kata Ketum IKAHI, Yasardin dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Hal ini bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia "IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Yasardin.
IKAHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh hakim Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia. IKAHI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan.
"Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan. IKAHI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi advokat," urai Yasardin.
IKAHI selalu mengapresiasi peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan yang berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. IKAHI selalu berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk memberikan sikap yang penuh penghormatan kepada seluruh advokat. Advokat merupakan profesi yang mulia, yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika.
"Komitmen bersama untuk menjaga kehormatan seluruh profesi bidang hukum merupakan hal yang sangat penting dalam perjuangan bersama membangun peradaban hukum Indonesia," pungkas Yasardin.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum