Pemaafan hakim, menjadi “privilege” bagi Hakim dalam KUHAP baru. Seseorang yang telah nyata
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dikenai
sanksi baik berupa pidana atau tindakan. Tetapi setelah membolak-balik halaman
KUHAP baru, ada yang hilang eh tepatnya berbeda “privilege” lainnya yang
dimiliki Hakim. Apa itu? Keyakinan Hakim.
Ya, keyakinan adalah “privilege” yang hanya dimiliki Hakim
dalam pembuktian perkara pidana. Termasuk ketika Hakim hendak menggunakan “privilege”
pemaafan, maka sebelumnya harus terlebih dahulu menggunakan “privilege”
keyakinan.
Lebih jelasnya termaktub dalam Pasal 183 KUHAP lama, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Baca Juga: Dari Perasaan ke Rasionalitas: Redefenisi Keyakinan Hakim
Keyakinan Dalam Pembuktian
Dalam
teori pembuktian, apa yang termaktub dalam Pasal 183 KUHAP lama disebut teori
pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke). Terdapat
dua syarat didalamnya, wettelijke dan negatief. Yang pertama
adalah jenis alat-alat bukti yang sah. Sedangkan kedua, jumlah dan jenis alat
bukti yang sah ternyata tidak cukup apabila tidak memunculkan keyakinan hakim.
Apakah
hanya itu teori pembuktian? O tentu tidak.
Ada yang disebut pembuktian obyektif murni atau positif wettelijke. Hakim
terikat semata pada alat-alat bukti yang sah, keyakinan sama sekali tidak
mendapat tempat di teori ini. Semua pertimbangan subyektif hakim disingkirkan
dan mengikatnya secara ketat dengan alat-alat bukti yang telah ditentukan.
Jika
pada teori sebelumnya keyakinan Hakim tidak mendapat tempat, pada teori ini
sebaliknya. Keyakinan semata dari Hakim menjadi dasar, sehingga disebut
pembuktian subyektif murni atau bahasa kerennya conviction in time atau bloot
gemoedelijk over tuiging. Hakim tidak terikat dan bebas menentukan sumber
keyakinannya, tidak terikat pada alat-alat bukti di persidangan.
Selanjutnya adalah pembuktian bebas (conviction rainsonce) atau vrije bewijsleer. Keyakinan Hakim berperan didalamnya dan tidak terikat atau bebas tidak dibatasi hanya pada alat-alat bukti sah yang ditentukan undang-undang. Hakim wajib menguraikan keyakinannya berdasar ilmu pengetahuan dan logika baik dari alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang maupun yang tidak diatur undang-undang.
Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru
Lalu dengan ketiadaan ketentuan
sebagaimana bunyi Pasal 183 KUHAP lama apakah masih ada eksistensi Keyakinan
Hakim di KUHAP baru? Kata keyakinan (hakim) setidaknya ditemukan dalam Pasal
244 KUHP baru. “… tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan
meyakinkan …”
Jika pada ayat (1) untuk yang
terbukti sehingga Hakim dapat menjatuhkan sanksi baik pidana atau tindakan.
Maka untuk ayat (2) adalah apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
maka Terdakwa diputus bebas.
Nah, berarti kan KUHAP baru
masih meletakkan keyakinan sebagai “privilege” Hakim dalam menilai pembuktian.
Pertanyaannya adalah bagaimana keyakinan itu didapatkan Hakim? Karena ternyata
tidak lagi ada frasa sekurangnya dari dua alat bukti? Atau lebih jauh lagi apa
teori pembuktian yang dianut KUHAP kita? Masihkah menganut negatief
wettelijke?
Baiklah
kita bedah satu persatu!
Pertama,
terbukti secara sah. Untuk dinyatakan terbukti, tentu melalui ruang yang
dinamakan pembuktian. Pasal 235 KUHAP baru menambah dan memperluas jenis-jenis
alat bukti dibandingkan yang lama. Bukti elektronik misalnya, sudah berdiri
menjadi alat bukti tersendiri. Berikutnya adalah barang bukti, jika pada KUHAP
lama hanya berfungsi menambah keyakinan hakim, saat ini barang bukti adalah
alat bukti itu sendiri.
Berikutnya,
tidak kalah menariknya adalah pengamatan Hakim sebagai alat bukti. Sekilas mirip
dengan petunjuk dalam KUHAP lama, hanya jika petunjuk dirangkai dari alat-alat
bukti lainnya, maka pengamatan hakim tidak memerlukan itu. “Subyektifitas”
Hakim dalam melakukan pengamatan, tentunya selama dan dalam persidangan bisa saja
muncul. Ah, yakin pasti Hakim akan mempergunakannya dengan arif lagi bijaksana
sebagaimana penggunaan bukti petunjuk dalam KUHP lama. Kita tunggu penerapannya
dalam praktek.
Selesai?
O ternyata tidak. Masih ada satu lagi jenis alat bukti dalam KUHAP baru yang
sama sekali berbeda. “Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara
tidak melawan hukum,” demikian bunyi Pasal 235 huruf (h). Sengaja ditulis
lengkap agar tidak salah memahami karena pada penjelasan pasal ditulis cukup
jelas.
Apakah
itu? Ya tentu saja segala hal yang muncul di sidang dan tidak termasuk dalam
kategori alat bukti yang diatur sebelumnya. Begitu luas dan begitu terbukanya
ruang bagi Hakim untuk menggali pembuktian di persidangan. Termasuk dan tidak
terbatas “privilege” untuk menilai “keabsahan” alat bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat-ayat selanjutnya dari pasal yang membahas jenis-jenis alat bukti.
Lalu
apa hubungan semakin banyaknya jenis alat bukti yang dapat dipergunakan hakim
tersebut dengan keyakinan dalam memutus perkara? Apakah standar harus muncul
dari sekurangnya dua alat bukti menjadi tidak berlaku?
Baiklah,
meski ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP lama tidak ditemukan dalam KUHAP baru, “privilege”
keyakinan Hakim tidak boleh kemudian menjelma menjadi conviction in time atau
pembuktian subyektif murni. Frasa “… terbukti secara sah dan meyakinkan …” pada
Pasal 244 KUHAP baru, tetap mensyaratkan munculnya keyakinan Hakim dari
alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 235 KUHAP baru.
Pun
demikian, meski jenis alat bukti bertambah, tetap merupakan limitasi alat bukti
yang dapat digunakan dan dipertimbangkan Hakim untuk mendapatkan keyakinan. Sehingga
haqqul yakin, KUHAP baru tidak mengarah menjadi pembuktian bebas (conviction
rainsonce). Terdapat limitasi terhadap jenis-jenis alat bukti dalam
membentuk keyakinan hakim.
Klo
teori pembuktian yang satunya? pembuktian obyektif murni atau positif
wettelijke maksudnya? Ya, jelas tidak. Kan, pada teori ini tidak memberi
tempat bagi keyakinan Hakim kan? Sedangkan Pasal 244 KUHAP baru jelas-jelas
masih menggunakan frasa terbukti secara sah dan meyakinkan. Clear klo soal
ini.
Selesai?
Eit tunggu dulu, jika untuk kualitas alat bukti untuk muncul atau tidaknya
keyakinan Hakim rasanya tidak ada persoalan. Cuma bagaimana dengan kuantitas
atau jumlah? Apakah tetap dengan sekurangnya dua alat bukti?
Sederhana
sih untuk itu. Singkatnya jika untuk penetapan Tersangka saja harus didasarkan
minimal dua alat bukti. Termasuk dan tidak terbatas hal tersebut dapat di ‘challenge’
melalui mekanisme Praperadilan, apakah minimum pembuktian telah terpenuhi, maka
demikian pula dalam proses persidangan yang merupakan pengujian terhadap hasil
penyidikan.
Proses persidangan, dengan semakin luasnya jenis alat bukti tentu tidak boleh kurang kuantitas alat bukti untuk menetapkan tindak pidana terbukti secara sah dan menyakinkan. Soal kuantitas alat bukti juga terbaca di ketentuan Pasal 237 KUHP baru. Keterangan satu saksi tidak cukup membuktikan kesalahan Terdakwa, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain. Sehingga, KUHAP baru tetap menganut negatief wettelijke dengan keyakinan Hakim yang harus muncul dari alat bukti yang kuantitasnya tidak boleh kurang dari tindakan penetapan tersangka.
Penutup
Sudah panjang rupanya. Jadi jelas kan? KUHAP baru tidak
mengubah teori pembuktian dalam KUHAP lama, tetap pembuktian
yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke). Keyakinan
sebagai “privilege” Hakim tetap memegang peranan di dalamnya.
Baca Juga: Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru
Hilangnya keberadaan bunyi Pasal 183 KUHAP lama, tidak kemudian dianggap tidak ada batasan minimal alat bukti untuk keyakinan Hakim. Jika untuk menetapkan Tersangka saja dipersyaratkan minimal dua alat bukti, maka pembuktian persidangan dengan jenis alat bukti yang lebih banyak tentu tidak boleh kurang. Keyakinan Hakim harus muncul dari alat-alat bukti di persidangan yang jumlahnya tidak boleh kurang dari jumlah untuk dapat ditetapkan seseorang menjadi Tersangka. Keyakinan Hakim harus muncul bukan lagi dari sekurangnya dua alat bukti tetapi minimal buat alat bukti. Bingung kan? Sama saja sebenarnya, karena ternyata Keyakinan Hakim tidak pergi di KUHAP baru. Semoga. (seg/ldr).
Bale Bandung, 23 Januari 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI