Cari Berita

Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

Guntoro Eka Sekti-Wakil Ketua PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-01-23 18:00:43
Dok. Ist.

Pemaafan hakim, menjadi “privilege” bagi Hakim dalam KUHAP baru. Seseorang yang telah nyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dikenai sanksi baik berupa pidana atau tindakan. Tetapi setelah membolak-balik halaman KUHAP baru, ada yang hilang eh tepatnya berbeda “privilege” lainnya yang dimiliki Hakim. Apa itu? Keyakinan Hakim.

Ya, keyakinan adalah “privilege” yang hanya dimiliki Hakim dalam pembuktian perkara pidana. Termasuk ketika Hakim hendak menggunakan “privilege” pemaafan, maka sebelumnya harus terlebih dahulu menggunakan “privilege” keyakinan.

Lebih jelasnya termaktub dalam Pasal 183 KUHAP lama, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Baca Juga: Dari Perasaan ke Rasionalitas: Redefenisi Keyakinan Hakim

Keyakinan Dalam Pembuktian

Dalam teori pembuktian, apa yang termaktub dalam Pasal 183 KUHAP lama disebut teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke). Terdapat dua syarat didalamnya, wettelijke dan negatief. Yang pertama adalah jenis alat-alat bukti yang sah. Sedangkan kedua, jumlah dan jenis alat bukti yang sah ternyata tidak cukup apabila tidak memunculkan keyakinan hakim.

Apakah hanya itu teori pembuktian? O tentu tidak. Ada yang disebut pembuktian obyektif murni atau positif wettelijke. Hakim terikat semata pada alat-alat bukti yang sah, keyakinan sama sekali tidak mendapat tempat di teori ini. Semua pertimbangan subyektif hakim disingkirkan dan mengikatnya secara ketat dengan alat-alat bukti yang telah ditentukan.

Jika pada teori sebelumnya keyakinan Hakim tidak mendapat tempat, pada teori ini sebaliknya. Keyakinan semata dari Hakim menjadi dasar, sehingga disebut pembuktian subyektif murni atau bahasa kerennya conviction in time atau bloot gemoedelijk over tuiging. Hakim tidak terikat dan bebas menentukan sumber keyakinannya, tidak terikat pada alat-alat bukti di persidangan.

Selanjutnya adalah pembuktian bebas (conviction rainsonce) atau vrije bewijsleer. Keyakinan Hakim berperan didalamnya dan tidak terikat atau bebas tidak dibatasi hanya pada alat-alat bukti sah yang ditentukan undang-undang. Hakim wajib menguraikan keyakinannya berdasar ilmu pengetahuan dan logika baik dari alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang maupun yang tidak diatur undang-undang.

Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru

Lalu dengan ketiadaan ketentuan sebagaimana bunyi Pasal 183 KUHAP lama apakah masih ada eksistensi Keyakinan Hakim di KUHAP baru? Kata keyakinan (hakim) setidaknya ditemukan dalam Pasal 244 KUHP baru. “… tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan …”

Jika pada ayat (1) untuk yang terbukti sehingga Hakim dapat menjatuhkan sanksi baik pidana atau tindakan. Maka untuk ayat (2) adalah apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa diputus bebas.

Nah, berarti kan KUHAP baru masih meletakkan keyakinan sebagai “privilege” Hakim dalam menilai pembuktian. Pertanyaannya adalah bagaimana keyakinan itu didapatkan Hakim? Karena ternyata tidak lagi ada frasa sekurangnya dari dua alat bukti? Atau lebih jauh lagi apa teori pembuktian yang dianut KUHAP kita? Masihkah menganut negatief wettelijke?

Baiklah kita bedah satu persatu!

Pertama, terbukti secara sah. Untuk dinyatakan terbukti, tentu melalui ruang yang dinamakan pembuktian. Pasal 235 KUHAP baru menambah dan memperluas jenis-jenis alat bukti dibandingkan yang lama. Bukti elektronik misalnya, sudah berdiri menjadi alat bukti tersendiri. Berikutnya adalah barang bukti, jika pada KUHAP lama hanya berfungsi menambah keyakinan hakim, saat ini barang bukti adalah alat bukti itu sendiri.

Berikutnya, tidak kalah menariknya adalah pengamatan Hakim sebagai alat bukti. Sekilas mirip dengan petunjuk dalam KUHAP lama, hanya jika petunjuk dirangkai dari alat-alat bukti lainnya, maka pengamatan hakim tidak memerlukan itu. “Subyektifitas” Hakim dalam melakukan pengamatan, tentunya selama dan dalam persidangan bisa saja muncul. Ah, yakin pasti Hakim akan mempergunakannya dengan arif lagi bijaksana sebagaimana penggunaan bukti petunjuk dalam KUHP lama. Kita tunggu penerapannya dalam praktek.

Selesai? O ternyata tidak. Masih ada satu lagi jenis alat bukti dalam KUHAP baru yang sama sekali berbeda. “Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum,” demikian bunyi Pasal 235 huruf (h). Sengaja ditulis lengkap agar tidak salah memahami karena pada penjelasan pasal ditulis cukup jelas.

Apakah itu? Ya tentu saja segala hal yang muncul di sidang dan tidak termasuk dalam kategori alat bukti yang diatur sebelumnya. Begitu luas dan begitu terbukanya ruang bagi Hakim untuk menggali pembuktian di persidangan. Termasuk dan tidak terbatas “privilege” untuk menilai “keabsahan” alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat selanjutnya dari pasal yang membahas jenis-jenis alat bukti.

Lalu apa hubungan semakin banyaknya jenis alat bukti yang dapat dipergunakan hakim tersebut dengan keyakinan dalam memutus perkara? Apakah standar harus muncul dari sekurangnya dua alat bukti menjadi tidak berlaku?

Baiklah, meski ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP lama tidak ditemukan dalam KUHAP baru, “privilege” keyakinan Hakim tidak boleh kemudian menjelma menjadi conviction in time atau pembuktian subyektif murni. Frasa “… terbukti secara sah dan meyakinkan …” pada Pasal 244 KUHAP baru, tetap mensyaratkan munculnya keyakinan Hakim dari alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 235 KUHAP baru.

Pun demikian, meski jenis alat bukti bertambah, tetap merupakan limitasi alat bukti yang dapat digunakan dan dipertimbangkan Hakim untuk mendapatkan keyakinan. Sehingga haqqul yakin, KUHAP baru tidak mengarah menjadi pembuktian bebas (conviction rainsonce). Terdapat limitasi terhadap jenis-jenis alat bukti dalam membentuk keyakinan hakim.

Klo teori pembuktian yang satunya? pembuktian obyektif murni atau positif wettelijke maksudnya? Ya, jelas tidak. Kan, pada teori ini tidak memberi tempat bagi keyakinan Hakim kan? Sedangkan Pasal 244 KUHAP baru jelas-jelas masih menggunakan frasa terbukti secara sah dan meyakinkan. Clear klo soal ini.

Selesai? Eit tunggu dulu, jika untuk kualitas alat bukti untuk muncul atau tidaknya keyakinan Hakim rasanya tidak ada persoalan. Cuma bagaimana dengan kuantitas atau jumlah? Apakah tetap dengan sekurangnya dua alat bukti?

Sederhana sih untuk itu. Singkatnya jika untuk penetapan Tersangka saja harus didasarkan minimal dua alat bukti. Termasuk dan tidak terbatas hal tersebut dapat di ‘challenge’ melalui mekanisme Praperadilan, apakah minimum pembuktian telah terpenuhi, maka demikian pula dalam proses persidangan yang merupakan pengujian terhadap hasil penyidikan.

Proses persidangan, dengan semakin luasnya jenis alat bukti tentu tidak boleh kurang kuantitas alat bukti untuk menetapkan tindak pidana terbukti secara sah dan menyakinkan. Soal kuantitas alat bukti juga terbaca di ketentuan Pasal 237 KUHP baru. Keterangan satu saksi tidak cukup membuktikan kesalahan Terdakwa, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain. Sehingga, KUHAP baru tetap menganut negatief wettelijke dengan keyakinan Hakim yang harus muncul dari alat bukti yang kuantitasnya tidak boleh kurang dari tindakan penetapan tersangka.

Penutup

Sudah panjang rupanya. Jadi jelas kan? KUHAP baru tidak mengubah teori pembuktian dalam KUHAP lama, tetap pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke). Keyakinan sebagai “privilege” Hakim tetap memegang peranan di dalamnya.

Baca Juga: Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru

Hilangnya keberadaan bunyi Pasal 183 KUHAP lama, tidak kemudian dianggap tidak ada batasan minimal alat bukti untuk keyakinan Hakim. Jika untuk menetapkan Tersangka saja dipersyaratkan minimal dua alat bukti, maka pembuktian persidangan dengan jenis alat bukti yang lebih banyak tentu tidak boleh kurang. Keyakinan Hakim harus muncul dari alat-alat bukti di persidangan yang jumlahnya tidak boleh kurang dari jumlah untuk dapat ditetapkan seseorang menjadi Tersangka. Keyakinan Hakim harus muncul bukan lagi dari sekurangnya dua alat bukti tetapi minimal buat alat bukti. Bingung kan? Sama saja sebenarnya, karena ternyata Keyakinan Hakim tidak pergi di KUHAP baru. Semoga. (seg/ldr).

Bale Bandung, 23 Januari 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…