Cari Berita

Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-27 16:35:11
Dok. Istimewa

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta. Buku ini hasil kerjasama MA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)

"Buku yang diluncurkan hari ini termasuk kategori buku pedoman tentang Hak Cipta," kata Prof Sunarto dalam sambutannya saat peluncuran buku di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Kerjasama MA dengan JICA itu meliputi beberapa kegiatan. Yaitu pembuatan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan untuk Para Hakim seluruh Indonesia, pembuatan buku kasus (case book), dan

pembuatan buku pedoman (guide book). Buku pedoman merupakan salah satu sumber informasi dan instruksi yang disajikan secara sistematis dan terstruktur, serta berfungsi membantu pengguna untuk memahami dan menerapkan suatu materi.

"Dalam fungsi yang sudah kita ketahui secara umum, buku pedoman dapat juga digunakan sebagai referensi cepat karena

menyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat, tanpa harus membuka buku atau dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama," ujar Prof Sunarto.

Buku tersebut disusun atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA dalam Proyek Mekanisme Penyelesaian

Sengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Dunia Usaha. Atau yang biasa disebut dengan istilah “Project For Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development For Improving Business Environment.”

Buku Pedoman tentang Hak Cipta ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama tentang Merek, yang telah diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. 

"Perbedaan antara Buku I dengan Buku II terletak pada subsantsi materi buku, dimana dalam Buku I berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek, sedangkan dalam Buku II berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta," urai Prof Sunarto.


Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta ini berisi penjelasan sembilan ketentuan yang mengatur tentang: 

  1. Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, 
  2. Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, 
  3. Perjanjian-perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait yang telah Diratifikasi, 
  4. Organisasi Dunia yang Berperan Pentingdalam Perkembangan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, 
  5. Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait, 
  6. Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, 
  7. Lisensi, 
  8. Lembaga Manajemen Kolektif, dan
  9. Jenis Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait serta Tata Cara Penyelesaian dan Upaya Hukumnya.

"Selain substansi materi sebagaimana disebutkan tersebut, dalam buku ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Undang- Undang Hak Cipta, dengan tujuan agar dapat menuntun dan memudahkan Para Hakim Niaga dalam menyelesaikan perkara Hak Cipta," kata Prof Sunarto.

Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Ahmad Ardiansa Patria menyampaikan penyusunan buku ini dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan yang diisi dengan diskusi panjang guna membahas materi berkaitan dengan Hak Cipta.

Dalam diskusi tersebut dilakukan di MA. maupun di luar kantor MA, dalam bentuk Focus Group Discussion. Diskusi tersebut yang dilakukan dalam banyak kesempatan telah dihadiri oleh sejumlah hakim agung dan pejabat serta staf MA.

"Selain itu penyusunan buku ini juga telah mendapat masukan berharga dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Yang Mulia Ketua Kamar Perdata dan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan serta Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar Perdata, serta Para Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Perdata Umum, dan Panitera Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum yang memungkinkan terwujudnya buku ini," tuturnya. 

Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta, diharapkan telah memenuhi harapan akan adanya buku pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terakhir serta dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian perkara hak cipta. 

"Namun langkah baik ini diharapkan tetap berlanjut dengan penyusunan Buku pedoman lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual," harapnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum