Cari Berita

Ketua PN Banda Aceh: KUHAP Baru Memperkuat Akuntabilitas & Transparansi Penegakan Hukum

Humas PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-11-28 15:50:18
Dok. Ist

Banda Aceh — Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Banda Aceh Teuku Syarafi hadir sebagai pemateri dalam kegiatan akademik bertajuk “Pengesahan UU KUHAP di Tengah Sorotan Publik: Analisis Kritis atas Isi dan Dampak Penerapannya bagi Masyarakat” pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK tersebut dihadiri oleh mahasiswa dan unsur organisasi kemahasiswaan. Kegiatan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum USK bekerja sama dengan X-Law FH USK dan BEM FH USK.

Dalam kesempatan tersebut, KPN Banda Aceh menyampaikan materi komprehensif mengenai perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk landasan filosofis pembaruan, penguatan perlindungan HAM, hingga perluasan peran KPN sebagai judicial gatekeeper dalam mengawasi setiap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. “Hadirnya KUHAP Baru merupakan langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia”, tegas KPN Banda Aceh

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Dengan kerangka baru ini, proses penegakan hukum menjadi lebih terarah dan berorientasi pada perlindungan hak asasi. Peran Pengadilan Negeri bukan hanya mengadili perkara, tetapi juga memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai standar keadilan dan kepastian hukum”, Lanjut Teuku Syarafi.

Materi yang disampaikan juga menyoroti penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta kelompok rentan dalam KUHAP Baru, termasuk kewajiban rekaman audio-visual dalam pemeriksaan, peran advokat, hingga pengaturan penyadapan dan pemblokiran yang kini dilakukan dengan izin pengadilan.

Para peserta tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi. Banyak di antara mereka mengajukan pertanyaan terkait implementasi KUHAP Baru dalam praktik peradilan dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan akademik sekaligus memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai dinamika pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. “Fakultas Hukum USK menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ketua PN Banda Aceh memberikan kuliah umum yang bernilai tinggi bagi sivitas akademika”, ucap salah satu sivitas akademika FH Unsyiah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya untuk berkolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi dalam rangka mendukung penguatan literasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia di provinsi Aceh. (Dharma Setiawan Negara/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…