Cari Berita

Kunjungi Adik Gunakan Sepeda Motor Curian, PN Koba Terapkan RJ, ini Alasannya!

PN Koba - Dandapala Contributor 2025-10-30 10:45:12
dok. ist.

Koba, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah telah memutus perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Terdakwa atas nama Dodi alias Dodi bin Zainuri yang terdaftar pada register Nomor 187/Pid.B/2025/PN Kba.

Ketua Majelis Taufik Ismail dengan didampingi Para Hakim Anggota  Anita Meilyna S. Pane dan Riskar Stevanus Tarigan menyatakan Terdakwa Dodi alias Dodi bin Zainuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Sepeda Listrik dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

Kasus ini bermula ketika Korban memakirkan sepeda motornya di depan rumah dan lupa untuk mengambil kunci yang terletak di dasbor sepeda motor tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa melintas di depan rumah Korban dan melihat hal tersebut, Terdakwa sontak mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya untuk mengunjungi adiknya yang baru menjanda karena suaminya meninggal dunia.

Perdamaian antara Korban dan Terdakwa tersebut menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba dalam menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa tersebut,” lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Saat persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim memfasilitasi perdamaian antara Korban dengan Terdakwa, dalam proses tersebut Korban menyatakan bersedia memaafkan dan tidak menuntut ganti kerugian kepada Terdakwa, Korban hanya meminta agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.

Baca Juga: PN Tanjung Karang Lampung Hukum Penadah Burung Dara ‘Avenger’ 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim juga menilai 3 (tiga) bulan penjara  sudah cukup pantas dan adil dengan kesalahan Terdakwa oleh karena  adanya perdamaian dan pemaafan dari Korban serta terhadap Terdakwa perlu dilakukan terapi dengan harapan Terdakwa dapat benar-benar menginsyafi perbuatan salah yang telah dilakukannya, sehingga kelak setelah selesai menjalani masa hukuman, dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi di masyarakat.

Putusan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Koba yang mengikuti perkembangan sistem pemidanaan yang lebih humanis, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…