Koba, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka
Tengah telah memutus perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative
Justice) terhadap Terdakwa atas nama Dodi alias Dodi bin Zainuri yang
terdaftar pada register Nomor 187/Pid.B/2025/PN
Kba.
Ketua Majelis Taufik Ismail dengan
didampingi Para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Riskar Stevanus Tarigan menyatakan Terdakwa Dodi
alias Dodi bin Zainuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana dakwaan tunggal
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada
Terdakwa,” ucap Majelis Hakim
dalam amar putusannya.
Baca Juga: Sepeda Listrik dan Persoalan Hukumnya di Indonesia
Kasus ini bermula ketika
Korban memakirkan sepeda motornya di depan rumah dan lupa untuk mengambil kunci
yang terletak di dasbor sepeda motor tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa melintas
di depan rumah Korban dan melihat hal tersebut, Terdakwa sontak mengambil
sepeda motor tersebut dan membawanya untuk mengunjungi adiknya yang baru menjanda
karena suaminya meninggal dunia.
“Perdamaian antara Korban dan Terdakwa tersebut menjadi
pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba dalam menjatuhkan Putusan
kepada Terdakwa tersebut,” lanjut
Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Saat persidangan dengan
agenda Pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim memfasilitasi perdamaian antara Korban
dengan Terdakwa, dalam proses tersebut Korban menyatakan bersedia memaafkan dan
tidak menuntut ganti kerugian kepada Terdakwa, Korban hanya meminta agar
Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.
Baca Juga: PN Tanjung Karang Lampung Hukum Penadah Burung Dara ‘Avenger’ 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim juga menilai
3 (tiga) bulan penjara sudah cukup
pantas dan adil dengan kesalahan Terdakwa oleh karena adanya perdamaian dan pemaafan dari Korban
serta terhadap Terdakwa perlu dilakukan terapi dengan harapan Terdakwa dapat
benar-benar menginsyafi perbuatan salah yang telah dilakukannya, sehingga kelak
setelah selesai menjalani masa hukuman, dapat berubah menjadi manusia yang
lebih baik lagi di masyarakat.
Putusan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Koba yang mengikuti perkembangan sistem pemidanaan yang lebih humanis, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI