Cari Berita

Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim

Bagus Sujatmiko-\nM. Nurulloh Jarmoko - Dandapala Contributor 2025-03-15 08:20:46
Ilustrasi Persidangan Di Masa Nabi Muhammad SAW

Ketika hakim-hakim di Indonesia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden, berbeda dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Selain sebagai nabi dan Rasul tenyata Nabi Muhammad SAW juga berprofesi sebagai hakim. “Surat Keputusan” atau SK Rasullullah sebagai hakim tercantum dalam Al-Quran Surah An-Nur [24] ayat 51:

اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝٥١

innamâ kâna qaulal-mu'minîna idzâ du‘û ilallâhi wa rasûlihî liyaḫkuma bainahum ay yaqûlû sami‘nâ wa atha‘nâ, wa ulâ'ika humul-mufliḫûn

Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka, hanyalah, “Kami mendengar dan kami taat.” Mereka itulah orang-orang beruntung.

Dalam Tafsir Tahlili yang Dandapala kutip dari website resmi Nahdlatul Ulama atau NU, ayat ini mengandung makna bahwa Orang-orang yang benar-benar beriman apabila diajak bertahkim kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka tunduk dan patuh menerima putusan, baik putusan itu menguntungkan atau merugikan mereka. Mereka yakin dengan sepenuh hati tidak merasa ragu sedikit pun bahwa putusan itulah yang benar, karena putusan itu adalah putusan Allah dan Rasul-Nya. Tentu putusan siapa lagi yang patut diterima dan dipercayai kebenaran dan keadilannya selain putusan Allah dan Rasul-Nya? Demikianlah sifat-sifat orang-orang yang beriman benar-benar percaya kepada Allah dan Rasul-Nya dan yakin sepenuhnya bahwa Allah Yang Maha benar dan Maha adil.

Kisah Teladan

Selama menjadi Hakim, Rasullah pernah memegang berbagai perkara. Diantaranya kisah seorang wanita dari keluarga terhormat yang terbukti mencuri. Ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri. Fatimah merupakan keturanan dari salah satu keluarga terhormat di zaman itu, kebetulan juga memiliki nama yang sama dengan anak Rasullallah. Oleh sebab itu, keluarganya meminta tolong kepada Usamah Bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, untuk meringankan hukuman Fatimah.

Di kemudian hari maka datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi. Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian berkata, ''Maafkan aku ya Rasul Allah.''

Setelah melihat keributan di antara para sahabat, akhirnya Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian: ''Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari, No. 4.304).

Al kisah si perempuan dari keluarga terhormat itu terbukti mencuri dan oleh Rasullah diperintahkan untuk eksekusi potong tangan. Setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah. Lalu dalam beberapa hadist diceritakan bahwa kehidupannya menjadi lebih baik dan normal, menikah, dan bekerja seperti biasa.

Di dunia Ilmu Hukum, Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar, ia menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia. Ilmu hukum yang Rasulullah gagas meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari perlindungan hidup, harta benda, kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil, dan beragama setiap individu.

Sifat-sifat Hakim dalam Syariat Islam

Dikutip dari tulisan seorang Hakim, Andi Ramdhan dari PN Melonguane. Terdapat beberapa sifat yang harus dimiliki oleh seorang Hakim menurut syariat Islam antara lain:

  1. Setiap hakim harus menyadari, Ia wajib menjaga keteguhan niatnya semata untuk ibadah kepada Allah, dengan ganjaran akan mendapatkan pahala;
  2. Hakim harus memiliki pengetahuan yang luas, sehingga dalam menjalankan tugasnya, hakim dapat memutuskan perkara dengan berlandaskan hukum. Bahkan jika suatu persoalan tidak ditemukan dalam sumber hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas, maka hakim diwajibkan untuk berijtihad, yakni menggali potensi untuk menemukan solusi terbaik dalam memutus perkara;
  3. Hakim harus bersikap adil dan memperlakukan sama kepada pihak yang bersengketa, baik dalam fasilitas tempat duduk, cara memandang, berbicara, dan bersikap. Hakim tidak boleh mengajari salah satunya, menertawakannya, dan mengajaknya bercanda, termasuk tidak boleh menerimanya sebagai tamu;
  4. Hakim harus menghindarkan diri dari sifat pemarah dan wajib bersikap penyabar dan berpikiran dingin, karena terkadang pihak yang dikalahkan, akan melakukan kritik terhadap keputusan yang telah dibuat. “Seorang Hakim hendaknya tidak menetapkan hukuman ketika sedang marah”;
  5. Seorang hakim wajib menghindarkan dirinya dari praktik suap, karena jika sudah terjerumus, maka keadilan tidak dapat lagi ditegakkan, orang tertindas tidak akan tertolong, kekacauan akan terjadi sehingga merusak sendi-sendi bernegara;
  6. Hakim dilarang menerima hadiah, kecuali dari saudaranya yang masih mahram atau yang sudah terbiasa memberinya hadiah sebelum menjadi hakim;
  7. Hakim harus menjalani hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup bermewahan. Apabila hakim bergaya hidup bermewah-mewah, Ia akan cenderung berupaya untuk memenuhi segala keinginannya. Sehingga Ia akan berusaha mencari keuntungan tambahan di luar gajinya, yang berujung menjadikan Ia pribadi yang tamak;
  8. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim harus memiliki psikologis yang bersih tidak boleh dalam keadaan gelisah, pusing, atau tertekan.

Sumber refrensi:

https://quran.nu.or.id/an-nur/51

https://aktualitas.id/berita/2023/11/09/kisah-rasulullah-sebagai-hakim-teradil-sekaligus-utusan-allah-swt/

https://nu.or.id/hikmah/ketika-nabi-eksekusi-maling-putri-pembesar-L3Pid

https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/prinsip-dasar-dan-etika-hakim-dalam-perspektif-islam/a-72arnZoJ1Z

https://pks.id/content/ibrah-partisipasi-rasulullah-dalam-membangun-ka-bah

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum