Cari Berita

Lewat Pengakuan Bersalah, PN Pelalawan Riau Putus Dua Perkara dalam Sekali Sidang

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2026-07-23 16:50:57
Dok. Ist.

Pelalawan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau kembali menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, menariknya dua perkara pencurian dan penadahan berhasil diselesaikan lebih cepat hingga memasuki tahap pembacaan putusan.

Dari pantauan Dandapala di lapangan, sidang putusan dibacakan pada Kamis (23/7/2026) oleh Hakim Tunggal Lady Arianita, dalam perkara Nomor 210/Pid.B/2026/PN Plw dan Nomor 211/Pid.B/2026/PN Plw. Sidang dihadiri Penuntut Umum, para terdakwa, serta penasihat hukum yang mendampingi selama proses persidangan.

Menariknya lagi, pemeriksaan kedua perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah, yakni prosedur pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui secara sukarela seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. 

Baca Juga: Ketua PT Riau: Tak Ada Alasan Masyarakat Kurang Mampu Sulit Akses Keadilan!

Dalam persidangan, para terdakwa mengakui seluruh dakwaan secara jujur dan kooperatif sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih sederhana.

"Para Terdakwa secara kooperatif dan jujur mengakui seluruh perbuatan serta dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme pengakuan bersalah," demikian terungkap dalam persidangan.

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pencurian dan penadahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Inti Indosawit Subur yang terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Afdeling I Pos Covid, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para terdakwa mengambil dan menampung hasil kebun sawit secara melawan hukum sebelum akhirnya diamankan dan diproses sesuai ketentuan pidana.

Saat diwawancarai Dandapala, Lady Arianita menyampaikan dengan adanya pengakuan tersebut, persidangan tidak lagi memerlukan pemeriksaan pembuktian secara panjang sebagaimana perkara pidana pada umumnya. 

"Alhasil, proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara lebih efektif hingga Hakim menjatuhkan putusan," ucapnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga: PN Pelalawan Ajak Masyarakat Dukung Peradilan Bersih & Profesional

Masih menurut lady, penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut merupakan bagian dari semangat pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa maupun kepentingan korban.

"Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, sekaligus tetap menghadirkan efek jera bagi pelaku tindak pidana," tutupnya. (fu)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…