Cari Berita

MA Izinkan WFH bagi Hakim dan ASN di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan

Bagus mizan/Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-24 16:15:29
Dok. MA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan petunjuk perihal pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan kerja di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris MA Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mitigasi risiko kesehatan bagi Hakim, ASN, dan masyarakat pengguna layanan pengadilan.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran, PN Tual Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual

Dalam surat tersebut disebutkan, WFH diperkenankan pada 25 sampai dengan 30 September 2026. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dapat menetapkan pelaksanaan WFH pada satuan kerja di wilayah masing-masing yang terdampak asap kebakaran hutan.

Sementara itu, pelaksanaan WFH pada pengadilan tingkat pertama ditetapkan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama setelah memperoleh persetujuan dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Penetapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pengguna layanan pengadilan. Dengan demikian, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja.

Secara teknis, pelaksanaan WFH berpedoman pada PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…