Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap terdakwa I Wayan Agus Suatarma dalam perkara kekerasan seksual melalui putusan kasasi Nomor 11858 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 November 2025.
“Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi amar putusan dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang dilansir Tim DANDAPALA pada Kamis (4/12/2025).
Merujuk informasi pada SIPP PN Mataram, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana sebagai Hakim Ketua, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai Hakim Anggota. Putusan diambil tanpa dissenting opinion, sehingga vonis lebih berat tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat majelis hakim.
Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda
Sebelumnya, PN Mataram melalui putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram melalui putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR tanggal 16 Juli 2025.
Dengan telah diputusnya kasasi, upaya hukum biasa pada perkara ini telah tertutup. Namun penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan kepada media bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan berharap adanya putusan yang lebih bijak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI