Salah satu prinsip penting dalam proses penegakan hukum adalah akses terhadap keadilan, yang merupakan instrumen fundamentalbagi terwujudnya due process of law. Sarana yang merepresentasikan akses terhadap keadilan, salah satunya adalah pemberian bantuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), definisi mengenai bantuan hukum sendiri
tidak diatur, tetapi, ketentuan mengenai operasionalisasi bantuan hukum diatur
dalam Pasal 56, bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam
dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum
sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum
yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud, memberikan bantuannya
dengan cuma-cuma.
Berdasarkan
ketentuan tersebut dapat dielaborasi bahwa jika tersangka atau terdakwa yang
tidak mampu dan disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancaman
pidana penjaranya dibawah 5 tahun, hal tersebut memberi ruang kepada pemberi
bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara pro deo berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum. Sayangnya ruang tersebut masih belum dilaksanakan secara
optimal. Sehingga banyak tersangka atau terdakwa yang kurang mampu yang tidak
didampingi oleh penasihat hukum dalam peradilan pidana.
Baca Juga: Kewajiban Pendampingan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana dan Konsekuensinya
Kelemahan tersebut kemudian diperbaiki melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, definisi bantuan hukum diatur sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. KUHAP juga membedakan definisi advokat dan pemberi bantuan hukum, dimana advokat dalam bantuan hukum melaksanakan peran pro bono (berdasarkan moralitas profesi) sedangkan pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan peran pro deo (mandat Undang-Undang Bantuan Hukum).
Pengaturan operasional mengenai bantuan hukum diatur dalam Pasal 154
hingga 155 KUHAP. Pasal 154 KUHAP: bantuan hukum diberikan terhadap: a.
tersangka atau terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, saksi, atau korban, yang
tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan pada
setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan
menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor,
pengadu, saksi, atau korban. Kewajiban menujuk advokat atau pemberi bantuan hukum
sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu,
saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi advokat atau pemberi
bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
Kemudian Pasal 155 KUHAP, dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu
didasari alasan masyarakat kurang mampu minim pengetahuan mengenai hak-hak
hukum dan tidak memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang hak-hak
hukum mereka dibandingkan dengan mereka yang lebih mampu secara finansial [1]. Kurangnya
pemahaman tentang proses hukum dan hak-hak mereka membuat mereka rentan
terhadap penindasan, diskriminasi, atau eksploitasi. Tanpa pengetahuan yang
memadai, mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk
memperoleh bantuan hukum atau bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan
hukum [2].
Pembaharuan Bantuan Hukum
dalam KUHAP
Pertama,
subyek penerima bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 hanya mengatur
tersangka atau terdakwa saja sebagai penerima bantuan hukum sedangkan dalam
KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas cakupan subyek penerima bantuan
hukum meliputi korban, saksi, pelapor, dan pengadu yang tidak mampu.
Kedua,
pemberian bantuan hukum berdasarkan penunjukkan oleh pejabat pada setiap
tingkat pemeriksaan tidak terbatas pada tersangka atau terdakwa yang tidak
mampu yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara 5 tahun atau lebih melainkan didasarkan pada ketidakmampuan yang dalam
praktik dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau surat penerima bantuan
sosial. Jadi, meskipun tersangka disangka atau terdakwa didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun, pejabat pada setiap
tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum untuk
memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu kecuali mereka
melepaskan haknya yang dibuktikan dengan berita acara. Mekanisme ini selain
untuk memperkuat akses terhadap keadilan juga berfungsi sebagai daya dukung
dalam penerapan mekanisme baru dalam penegakan hukum pidana seperti pengakuan
bersalah (Pasal 78) maupun pengakuan dakwaan (Pasal 205) yang salah satu syarat
pemenuhannya adalah adanya pendampingan advokat dari mulai tingkat penyidikan.
Oleh
sebab itu, pejabat pemeriksaan
pada setiap tingkatan harus berperan proaktif untuk mengidentifikasi apakah
tersangka/terdakwa/pelapor/pengadu/saksi/korban adalah kelompok orang
miskin/tidak mampu atau tidak. Jika tergolong orang miskin/tidak mampu, maka
ancaman pidana dibawah 5 tahun sekalipun, pejabat pemeriksa pada setiap
tingkatan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk
advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu,
saksi, atau korban yang tidak mampu. Lalu bagaimana jika seorang tersangka atau
terdakwa maupun korban/pelapor/pengadu yang tidak mampu dan tidak pernah
diberitahukan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan tidak terdapat
penunjukan advokat atau pemberi bantuan hukum kepadanya. Maka hal tersebut
dapat berakibat BAP penyidikan batal demi hukum, dakwaan batal demi hukum,
hingga alasan putusan batal demi hukum
Karena
hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 154 KUHAP, yang
dapat dikategorikan sebagai unlawful act
dan melanggar prinsip due process of law,
jika dipenuhi kondisi: terdakwa benar-benar tidak mampu (dibuktikan dengan
surat keterangan tidak mampu/SKTM, tidak terdapat berita acara penolakan pendampingan
(Pasal 154 ayat (4)), pelanggaran tersebut merugikan pembelaan terdakwa
(misalnya ia tidak memahami proses, memberikan pengakuan tanpa hak, atau tidak
dapat menyampaikan pembelaan secara optimal). Atas kondisi tersebut, advokat
atau terdakwa dapat mengajukan eksepsi di persidangan atau mengajukan upaya
hukum lanjutan (banding/kasasi).
Terdapat
beberapa putusan yang menjadi yurisprudensi bagi peradilan dalam pemenuhan hak
atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu. Beberapa putusan
tersebut antara lain: Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No
1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan, “apabila
syarat–syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk
penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut
umum dinyatakan tidak dapat diterima” [3]. Pertimbangan hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada
pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat
penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan
penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat
diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat
hukum” [4].
Pustaka
[1]
Elvira Handayani Jacobus, Paulus . Kindangen, And Een N. Walewangko, “Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga Di Sulawesi Utara,”
Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 2019, Https://Doi.Org/10.35794/Jpekd.19900.19.7.2018
[2]
Muhammad Irfan Faza, “How Do The Poor Get The Justice They Deserve? Study Of
The Legal Aid Law In Indonesia,” The Indonesian Journal Of International
Clinical Legal Education, 2021, Https://Doi.Org/10.15294/Ijicle.V3i2.46169
[3]Putusan
Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991
Baca Juga: Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
[4]
Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI