Cari Berita

Mediasi Berhasil, Prudential Life Akhirnya Bayar Klaim Asuransi Rp 1 Miliar

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-04 08:00:28
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Nopika Sari Aritonang berhasil memediasi gugatan asuransi (dok.ist)

Tanjung Balai - Proses mediasi Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Tjb yang ditempuh sejak tanggal 25 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan Para Pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Nopika Sari Aritonang.

Diketahui, sebelumnya gugatan ini telah dilayangkan ke PN Tanjung Balai pada tanggal 24 Februari 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Erita Harefa dengan didampingi Para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra.  Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari saudara kandung Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance yang sudah meninggal dunia.

“Adapun jumlah uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp1.030.000.000,00 (satu miliar tiga puluh juta rupiah)”, ungkap Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian kepada DANDAPALA. 

Baca Juga: PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

Proses mediasi itu telah berlangsung beberapa kali mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 3 Juni 2025. Mulanya antara Penggugat dan Tergugat tetap bersikeras dengan sikapnya masing-masing hingga akhirnya Mediator melakukan kaukus dengan para pihak. Setelah terjadi pembicaraan terus menerus dengan pendekatan yang menekankan win-win solution, kemudian Para Pihak sepakat berdamai. 

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Lalu dirumuskan Kesepakatan Perdamaian, dimana salah satu Pasal disepakati pada pokoknya Tergugat memberikan nilai perdamaian sejumlah uang kepada Penggugat. Sejumlah uang tersebut diketahui telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga pada tanggal 3 Juni 2025, perdamaian telah dinyatakan berhasil dan selesai.

“Mediator juga mengapresiasi itikad baik Para Pihak yang selalu hadir saat mediasi dilaksanakan, yang mana kehadiran atau itikad baik para pihak juga mempengaruhi keberhasilan mediasi ini” tutup Manarsar Siagian. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI