Cari Berita

Mediasi Berhasil, Sengketa Harta Perkawinan di Kaltim Berakhir Damai

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-17 09:35:36
Dok. PN Sangatta

Sangatta, Kaltim – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kalimantan Timur, mengukuhkan kesepakatan perdamaian dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Sgt melalui Akta Perdamaian (acta van dading) yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (8/10/2026). Perkara yang terdaftar sejak 7 Mei 2026 tersebut menyangkut sengketa antara Penggugat dan Tergugat atas harta yang diperoleh selama perkawinan keduanya.

Perdamaian tercapai melalui proses mediasi sukarela dengan Mediator Agnes Maela Nabin, S.H., Hakim PN Sangatta. Kesepakatan dituangkan secara tertulis pada 30 September 2026, kemudian dikukuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Simanullang, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Cindy Daniela Lamandasa, S.H., M.Kn., dan Agnes Maela Nabin, S.H., dibantu Panitera Pengganti Aris Priyo Utomo, S.H.

Objek yang disepakati meliputi sembilan bidang tanah di Kabupaten Kutai Timur yang dibeli dalam kurun 2005 hingga 2022, tanaman kelapa sawit di atas lahan sekitar lima hektare, tiga unit kendaraan, serta gaji dan tabungan Tergugat.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Sebagian bidang tanah diberikan kepada Tergugat atau Penggugat, beberapa di antaranya dengan ketentuan hasil garapan diperuntukkan bagi anak-anak. Tiga bidang lainnya diberikan kepada Tergugat bersama masing-masing dua orang anak. Selama anak-anak belum dewasa, tanah tersebut berada di bawah pengawasan dan pengurusan Tergugat, dan bagian masing-masing dirundingkan kembali setelah mereka dewasa. Satu bidang tanah diberikan kepada anak pertama.

Untuk tanaman sawit, para pihak menyepakati bagi hasil selama empat tahun, terhitung 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2030. Sebesar 50 persen hasil diperuntukkan bagi pemilik lahan sebagai biaya sewa tanah, sedangkan 50 persen sisanya untuk biaya perawatan dan dibagi kepada Tergugat, Penggugat, dan kelima anak. Penggugat dan kelima anak masing-masing menerima Rp500.000,00 setiap bulan dari Tergugat. Bagian Penggugat diserahkan tunai melalui kakak kandungnya, sedangkan bagian anak-anak ditransfer ke rekening masing-masing. Sebagian rekening anak berada di bawah pengawasan Tergugat dan akan diserahkan ketika anak tersebut sudah dewasa.

Satu unit mobil dan satu unit sepeda motor diserahkan kepada Penggugat demi kepentingan anak, dengan kewajiban melaporkan penggunaannya kepada Tergugat melalui aplikasi WhatsApp lewat perantara. Satu unit mobil lainnya, gaji, dan tabungan tetap berada pada Tergugat.

Para pihak juga sepakat tidak menjual maupun menggadaikan objek tanah kepada siapa pun. Apabila dilanggar, para pihak bersedia melepaskan haknya atas objek tersebut untuk diserahkan sepenuhnya kepada anak-anak setelah dewasa. Ketentuan serupa berlaku bagi Penggugat atas kendaraan yang diterimanya. Para pihak pun dilarang memberi akses kepada pihak ketiga untuk menguasai, mengelola, atau ikut campur dalam pengurusan objek.

Karena komunikasi para pihak tidak berjalan baik, mereka sepakat melibatkan kakak kandung Penggugat serta anak kedua dan anak ketiga sebagai penghubung komunikasi dalam pelaksanaan perdamaian. Penggugat juga melepaskan Tergugat dari segala tuntutan yang berkaitan dengan perkara, dan para pihak menyatakan tidak akan mengajukan kembali gugatan atau tuntutan atas objek dan peristiwa yang sama, kecuali salah satu pihak melanggar kesepakatan.

Baca Juga: Ketika Premarital Pregnancy Menguji Diskresi Hakim dalam Dispensasi Kawin

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai isi kesepakatan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga berdasarkan hukum dan mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan mengingat Pasal 154 RBg dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp11.372.000,00 secara tanggung renteng.

Karena para pihak sepakat berdamai, Majelis menimbang tidak ada pihak yang dikalahkan dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 154 RBg, akta perdamaian berkekuatan dan dapat dilaksanakan sebagai putusan biasa, serta tidak dapat dimohonkan banding. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…