Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Ketidakpuasan terhadap proses atau putusan pengadilan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat dan mengganggu independensi lembaga peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. Heru Pramono, serta Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung, M. Djauhar Setiyadi, menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10/2026).
Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi ketika Retno menerima audiensi di lingkungan PN Pati. Dalam pertemuan tersebut, muncul tuduhan dugaan pemerasan atau suap yang diarahkan kepadanya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan penyiraman air terhadap Retno. Rekaman kejadian itu selanjutnya beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Menanggapi peristiwa tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan keprihatinan dan penyesalan. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani secara objektif melalui mekanisme yang tersedia. Namun, penyampaian aspirasi maupun tuduhan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut ialah penjelasan mengenai rekam jejak Retno Lastiani. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, sepanjang kariernya tidak terdapat laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan integritas Retno.
Keterangan tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional di tengah derasnya informasi dan tuduhan yang beredar di ruang publik. Tuduhan yang disampaikan seseorang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, dugaan yang disampaikan harus diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berwenang apabila terdapat laporan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, integritas seorang hakim tidak semestinya dipertanyakan hanya berdasarkan tuduhan yang belum teruji. Apabila ada pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, Mahkamah Agung mendorong agar informasi tersebut disampaikan melalui jalur resmi sehingga dapat ditelaah secara objektif, bukan disebarluaskan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.
PN Pati sendiri telah memperoleh sertifikasi manajemen anti-penyuapan. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen satuan kerja dalam membangun tata kelola yang berintegritas. Meski demikian, setiap laporan yang memenuhi ketentuan tetap harus ditangani sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, perhatian wartawan juga tertuju pada langkah pengamanan hakim dan pengawasan terhadap lembaga peradilan, termasuk tindak lanjut terhadap peristiwa di PN Pati.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim telah memiliki mekanisme internal dan eksternal. Pengawas internal akan menelaah laporan yang diterima sesuai kewenangannya, sedangkan masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Agung turut menegaskan pentingnya evaluasi dan monitoring terhadap aturan pengamanan pengadilan dan persidangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan ketentuan yang ada sekaligus memastikan hakim dan aparatur pengadilan dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan profesional.
Terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan maupun penyidikan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, setiap laporan harus ditangani melalui jalur yang tepat agar fakta dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada polemik di ruang publik.
Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan peradilan yang independen, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Prinsip zero tolerance terhadap korupsi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum dan perlindungan terhadap hakim serta aparatur pengadilan.
Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim dipersilakan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial melalui mekanisme resmi. Pelaporan merupakan jalan yang tepat untuk memastikan dugaan diperiksa secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik
Insiden di PN Pati menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap peradilan harus dijaga melalui transparansi, pengawasan, dan penegakan integritas. Pada saat yang sama, independensi hakim juga harus dihormati agar proses peradilan tidak berada di bawah tekanan, intimidasi, ataupun penghakiman sepihak.
Konferensi pers ditutup dengan ucapan terima kasih kepada para wartawan yang hadir dan mengikuti penjelasan Mahkamah Agung. Melalui penyampaian informasi secara terbuka, Mahkamah Agung berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut sekaligus memahami bahwa kritik terhadap peradilan harus tetap disampaikan dalam koridor hukum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI