Cari Berita

Mediasi Berhasil, Gugatan Lingkungan terhadap Pusat Penelitian Kelapa Sawit Berakhir Damai

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-17 12:15:49
Dok. PN Sibuhuan

Sibuhuan, Sumur – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Sumatera Utara, menguatkan Kesepakatan Perdamaian para pihak dalam perkara gugatan lingkungan hidup Nomor 16/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sbh menjadi Akta Perdamaian. Putusan perdamaian tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (1/10/2026).

Gugatan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP-PIP2N) yang berkedudukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pihak yang digugat adalah PT Riset Perkebunan Nusantara cq Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sebagai Tergugat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas sebagai Turut Tergugat. Gugatan yang didaftarkan pada 30 Juli 2026 itu merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atas dugaan perusakan fungsi pelestarian lingkungan hidup, disertai tuntutan pemulihan lingkungan.

Melalui mediasi bersama Hakim Mediator Chindy Olsa Putri, S.H., para pihak mencapai Kesepakatan Perdamaian tertulis tertanggal 23 September 2026, yang kemudian diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Para pihak menyatakan telah bersama-sama memeriksa dokumen masing-masing. Mereka mengakui legalitas perizinan perkebunan Tergugat sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Padang Mandarsah (sekarang Desa Sihiuk) seluas 412,4 hektare atas nama Departemen Pertanian Republik Indonesia, yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Atas dasar itu, para pihak menyepakati bahwa Tergugat tidak melakukan perusakan pada areal tersebut dan tidak perlu melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana dituntut dalam gugatan.

Meski demikian, Tergugat berkomitmen melengkapi perizinan lain yang berkaitan dengan operasional perkebunan, antara lain menyangkut status pemanfaatan ruang, pertanahan, kawasan hutan, serta persetujuan dan dokumen administratif lainnya, berdasarkan hasil verifikasi dan keputusan instansi berwenang, di antaranya Kementerian LHK dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Pengurusan itu dilakukan melalui koordinasi dengan instansi berwenang dalam kurun waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan seluruh biaya ditanggung Tergugat.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas selaku Turut Tergugat berkedudukan sebagai pengawas dan penata pemenuhan dokumen dan perizinan perkebunan Tergugat, termasuk melaksanakan verifikasi, pengawasan, dan pemberian rekomendasi sesuai kewenangannya.

Kesepakatan juga memuat klausul non-gugat: para pihak tidak akan mengajukan tuntutan hukum lain atas objek dan pokok sengketa yang sama, sepanjang Tergugat menjalankan kewajibannya. Apabila berdasarkan pemeriksaan atau keputusan instansi berwenang Tergugat dinyatakan tidak memenuhi kewajiban melengkapi perizinan, tindakan administratif dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan

Majelis Hakim yang diketuai Rocky Belmondo F. Sitohang, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Gierda Naomi Shelma Silalahi, S.H. dan Kesia Enjela Ambarita, S.H., menilai isi kesepakatan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kepatutan, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan. Majelis merujuk Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 154 RBg, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Putusan diucapkan dengan dihadiri kuasa Penggugat, kuasa Tergugat, dan kuasa Turut Tergugat, serta dikirim melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari yang sama. PN Sibuhuan menyebut perdamaian ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, berkeadilan, dan mengedepankan budaya damai. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…