Cari Berita

Mediasi Berhasil, Sengketa Jual Beli Cengkeh Berakhir Damai di PN Luwuk Sulteng

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-04 17:15:22
Dok. PN Luwuk

Luwuk Banggai, Sulteng-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata nomor 54/Pdt.G/2026/PN Lwk di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada (3/6).

“Setelah para pihak bersepakat untuk berdamai, kemudian perdamaian tersebut akan dituangkan dalam akta perdamaian”, demikian isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Panitera PN Luwuk, Irnais itu.

Dalam perkara tersebut Muhammad AB Diay, menggugat Yanti Lapanja dan Hasniati Iadja masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II. Permasalahan di antara mereka terjadi berawal adanya kesepakatan penggugat dan para tergugat untuk melakukan jual beli cengkeh sekitar tahun 2019. Pada saat itu tergugat I membujuk penggugat untuk menjual cengkeh miliknya dengan berat 778,6 kilogram kepada tergugat II. Para tergugat mengiming-imingi penggugat bahwa mereka akan membayar harga cengkeh penggugat tersebut seharga 110 ribu rupiah/kg sehingga total uang yang akan diterima penggugat dari pata tergugat sejumlah 85, 6 juta rupiah. Namun uang tersebut akan diberikan para tergugat kepada penggugat setelah mereka berhasil menjual semua cengkeh milik penggugat itu.

Baca Juga: Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Sulteng Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Bulan ini

Atas iming-iming para tergugat tersebut, penggugat menyerahkan cengkeh miliknya kepada para tergugat untuk dijual. Akan tetapi setelah cengkeh itu diserahkan sampai dengan gugatan diajukan oleh penggugat, penggugat tak kunjung menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh para tergugat. Oleh karena itu penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.

Baca Juga: Sengketa Bisnis Rp600 Juta Damai Lewat Mediasi Elektonik di PN Luwuk Sulteng

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Proses mediasi membuahkan hasil, para pihak sepakat mengakhiri sengketa antara mereka secara damai. Penggugat memberikan keringanan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh para tergugat dari semula 85,6 juta menjadi 70 juta. Para tergugat bersedia melunasi kewajiban mereka kepada penggugat dengan cara tergugat I akan membayar sejumlah 25 juta sedangkan tergugat II akan membayar sejumlah 45 juta. Para tergugat akan melaksanakan kewajibannya secara bertahap kepada penggugat.

Kesepakatan perdamaian yang terjadi antara para pihak akan diajukan mediator kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk dikukuhkan menjadi akta perdamaian sebagaimana telah dikehendaki para pihak dalam kesepakatan perdamaian mereka. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…