Luwuk Banggai, Sulteng -Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa wanprestasi senilai 600 juta dalam perkara perdata nomor 41/Pdt.G/2026/PN Lwk pada (18/5) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dalam perkara ini secara damai serta tidak melanjutkan proses pemeriksaan perkara”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.
Dalam perkara tersebut Maulana Muhammad, selaku penggugat, menggugat Moh. Ghiffary Unus selaku tergugat. Penggugat menggugat tergugat atas bisnis inventasi yang mereka sepakati pada tahun 2023. Di bulan Februari 2023, Penggugat dan tergugat sepakat bahwa penggugat memberikan modal untuk bisnis tergugat sebesar 400 juta rupiah yang mana atas modal tersebut tergugat nantinya akan mengembalikan uang penggugat itu dalam jangka waktu 6 bulan ditambah keuntungan 25 juta tiap bulannya. Atas janji tergugat itu, ia memberikan jaminan berupa 1 bidang tanah miliknya seluas 365 M² yang berada di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Sulteng Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Bulan ini
Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, tergugat tidak dapat memenuhi janjinya kepada penggugat. Penggugat hanya memberikan keuntungan 1 kali kepada penggugat di bulan Maret 2023 sejumlah 25 juta rupiah. Penggugat telah melayangkan somasi kepada tergugat guna mengingatkan tergugat untuk memenuhi kewajibannya namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu penggugat akhirnya menggugat tergugat di PN Luwuk.
Baca Juga: PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2
Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dalam proses mediasi, baik penggugat maupun tergugat tidak dapat hadir secara langsung melainkan memberikan kuasa istimewa kepada kuasa hukumnya masing-masing. Oleh karena itu mediasi dilaksanakan secara elektronik sebagaimana perma 3 tahun 2022 atas persetujuan kedua belah pihak. Meskipun dilakukan secara eletronik, para pihak yang masih mempunyai itikad baik untuk berdamai akhirnya sepakat mengakhiri sengketa di antara mereka. Tergugat bersedia mengembalikan modal, keuntungan dan ganti kerugian kepada penggugat sejumlah 600 juta rupiah yang akan dibayarkan selambat-lambatnya 6 bulan kedepan dalam 2 tahap. Para pihak juga sepakat apabila tergugat melalaikan kewajibannya maka jaminan yang telah ia berikan akan dilelang untuk menutupi kewajiban tergugat kepada penggugat.
“Para pihak menyatakan tunduk sepenuhnya pada kesepakatan perdamaian ini dan mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk akta perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian sekaligus mengakhiri sengketa di antara mereka. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI